Lapor Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda, Alex Lumba : Ada Itikad Tidak Baik Menyerang Gubernur
Kepala Biro Hukum Setda NTT, Alex Lumba SH menuding ada itikad tidak baik dari Ketua Araksi, Alfred Baun
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Kepala Biro Hukum Setda NTT, Alex Lumba SH menuding ada itikad tidak baik dari Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( Araksi), Alfred Baun saat memberi pernyataan terkait Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat ke media online pada 29 Mei 2021 yang lalu.
Karena itu, kata Alex Lumba, Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat melaporkan ke Polda NTT terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Dalam keterangan pers di Kantor Gubernur NTT pada Kamis 5 Agustus 2021 siang, Alex Lumba yang didampingi Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT, Ardu Jelamu Marius menyebut, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat telah melaporkan Ketua Araksi ke Polda NTT.
"Memang benar saya diberi kuasa oleh Bapak Gubernur untuk melapor Alfred Baun dan surat kuasanya ditandatangani sendiri oleh bapak Gubernur," kata dia.
Baca juga: Araksi Desak Polda NTT Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Irigasi Mesatbatan-TTU
Alex mengatakan, laporan dugaan pencemaran nama baik ke Polda NTT itu dilakukan pada 26 Juli 2021. Sebelumnya, 21 Juli 2021 Gubernur Laiskodat memberikan surat kuasa untuk itu.
Inti laporan itu, kata dia, menyikapi pemberitaan di media online suara flobamora, yang disampaikan Alfred Baun pada tanggal 29 Mei 2021 yang lalu.
"Intinya adalah bahwa ada tuduhan Gubernur NTT dalam hal ini Bapak Viktor Bungtilu Laiskodat "namoek" dan DPRD "namkak" dalam kaitan dengan rencana pinjaman untuk pemilihan ekonomi nasional sebesar Rp 492 miliar kepada PT SMI," kata dia.
Alex mengatakan, pernyataan yang disampaikan Alfred ke media sangat tendensius dan menyerang Gubernur NTT.
Baca juga: KPK Koordinasi Polda dan Kejati Terkait Kasus Korupsi di NTT, Araksi : Kami Apresiasi
"Menurut kami bahwa pernyataan yang disampaikan itu adalah tendensius dan juga ada itikad tidak baik untuk menyerang bapak Gubernur NTT, Bapak Viktor Bungtilu laiskodat baik secara pribadi maupun sebagai gubernur," kata dia.
Pernyataan Alfred Baun dinilai punya tendensius karena, pertama, dana pinjaman yang disebutkan Alfred tersebut masih direncanakan oleh pemerintah. Dana pinjaman itu masih berlaku sebagai usulan dan saat itu masih berproses di DPRD.
"Teman-teman tau bagaimana mekanisme pembahasan di DPRD mulai dari perencanaan sampai pembahasan saat ini, dan itu masih berproses. Bagaimana saudara Alfred Baun mengatakan ada ketidakjujuran, kemudian ada niat untuk mencuri uang negara," tanya dia.
Selain mencemarkan nama baik, pernyataan tersebut juga disebut Alex sebagai upaya pembohongan publik.
"Itu merupakan penghinaan dan menurut kami itu pencemaran nama baik terhadap bapak Viktor Bungtilu laiskodat sebagai Gubernur NTT, dan pembohongan publik karena beliau adalah publik figur untuk masyarakat NTT," ujar Alex.
Ia mengatakan, mekanisme dan tindak lanjut diserahkan kepada pihak Polda NTT sesuai dengan peraturan dan standar operasional prosedur pihak kepolisian.