Araksi Desak Polda NTT Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Irigasi Mesatbatan-TTU
tindak pidana korupsi paket pekerjaan peningkatan irigasi Mnesatbatan ini, ujar Alfred, Polda NTT telah menetapkan 3 orang tersangka
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Araksi Desak Polda NTT Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Irigasi Mesatbatan-TTU
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Nusa Tenggara Timur mendesak Polda NTT untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi paket pekerjaan peningkatan irigasi DI (Daerah Irigasi) Mnesatbatan, di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Hal ini disampaikan Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun dalam jumpa pers yang digelar pada, Minggu, 04/07/2021 malam.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan peningkatan irigasi Mnesatbatan ini, ujar Alfred, Polda NTT telah menetapkan 3 orang tersangka.
Hingga saat ini, Polda NTT belum melakukan penahanan terhadap 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni PPK, Wendelinus Lake, Konsultan Pengawas, Domi Bano dan kontraktor pelaksana, Paman Nurung.
Baca juga: Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten TTU Gelar Musyawarah Luar Biasa
"Di sini saya mau menyampaikan bahwa, Polda NTT itu segera menahan tiga orang tersangka," bebernya.
Selain mendorong Polda NTT untuk segera melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut, ARAKSI NTT juga mendesak ditetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Januarius Salem.
Menurut Alfred, dalam proses pengerjaan proyek Irigasi Mnesatbatan, KPA bertanggungjawab penuh sebagai eksekutor dalam proses pencairan keuangan negara.
"Jadi kuasa pengguna anggaran itu dia memiliki kewenangan penuh untuk meneliti semua verifikator dari tingkat bawah," tandasnya.
Baca juga: Kominfo RI Bangun Empat Menara BTS di Wilayah Kabupaten TTU, Simak Infonya
Sementara dalam fakta yang terungkap, anggaran proyek tersebut telah dicarikan 100% tetapi kemudian ditemukan masalah.
Dengan demikian, Alfred meminta kepada pihak Polda NTT untuk segera menahan para tersangka dan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. (*)
Berita Kabupaten TTU Terkini