Berita Belu
Bupati Belu Jawab Pertanyaan Fraksi DPRD Secara Tuntas
omenklatur yang digunakan dalam program pengobatan gratis adalah jaminan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Permendagari
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Bupati Belu Jawab Pertanyaan Fraksi DPRD Secara Tuntas
Laporan Reporter POS KUPANG. COM,Teni Jenahas
POS KUPANG. COM, ATAMBUA--Pemerintah Kabupaten Belu memberikan jawaban secara tuntas dan komprehensif tentang program pengobatan gratis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu, dalam sidang paripurna, Selasa 3 Agustus 2021.
Pemerintah memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPR Kabupaten Belu yang disampaikan pada sidang sehari sebelumnya.
Tiga fraksi DPRD Belu yakni Fraksi Demokrat, PAN dan PDIP mempertanyakan tentang payung hukum pelaksanaan program pengobatan gratis yang sudah dijalankan pemerintah sejak 1 Agustus 2021.
Fraksi juga mempertanyakan skema penganggaran yang digunakan pemerintah untuk melaksanakan program tersebut.
Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, Sp. PD dan Wakil Bupati, Drs. Aloysius Haleserens, MM secara bergantian memberikan jawaban secara tuntas dan komprehensif sehingga DPRD tidak mengajukan pertanyaan lagi dalam sidang malam itu.
Baca juga: Biarkan Warga Berkerumun, Tokoh Masyarakat Minta Bupati Belu Tegur Kades Fulur
Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, menjelaskan, pelaksanaan program pengobatan gratis sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, baik peraturan menteri kesehatan tentang jaminan kesehatan, peraturan presiden, permendagri tentang perencanaan pembangunan daerah maupun ketentuan-ketentuan yang berlaku.
"Pelaksanaan program pengobatan gratis telah sesuai regulasi dan ketentuan-ketentuan yang berlaku", kata Bupati Belu
Lanjut Bupati Belu, nomenklatur yang digunakan dalam program pengobatan gratis adalah jaminan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Permendagari tentang klasifikasi dan kodefikasi perencanaan pembangunan daerah.
Pengobatan gratis juga merupakan wujud dukungan pemerintah daerah kepada masyarakat Kabupaten Belu untuk mengikutsertakan dalam program jaminan kesehatan sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 22 tahun 2018.
Dalam perpres ini mengatur seluruh penduduk Indonesia wajib mengikutsertakan dalam program jaminan kesehatan.
Baca juga: 293 Warga Belu Positif Covid-19
Kemudian, Pemerintah wajib mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan yang menekan pada aspek peningkatan jumlah kepesertaan, kepatuhan membayar iuran dan peningkatan pelayanan kesehatan.
Selain itu, program pengobatan gratis sudah sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku karena program ini telah terintegrasi dengan program jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh BPJS kesehatan.
Menurut Bupati Agus Taolin, untuk menjamin kepastian hukum pelaksanaan program ini, pemerintah sementara menyusun regulasi yang dikaji secara baik dan cermat.