Jenderal Polisi Ini Lebih Sial Dari Jaksa Pinangki Padahal Sama-Sama Dalam Kasus Djoko Tjandra, Lho?

Masih ingat kasus Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra? Dia tetap divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Aksi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte melakukan goyang TikTok usai divonis 4 tahun penjara terkait kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 10 Maret 2021. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Masih ingat kasus Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra?

Saat ini, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri sedang menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Saat banding, permohonannya ditolak majelis hakim.

Sementara Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara, sedangkan Djoko Tjandra 4 tahun 6 bulan penjara.

Dalam perjalanan, hukuman Jaksa Pinangki dipotong dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Itu berarti Jaksa Pinangki dipotong hukuman 6 tahun penjara. 

Baca juga: Daftar Kekayaan 4 Hakim yang Potong Vonis Djoko Tjandra & Pinangki, Reny Halida Terkaya,Ini Sosoknya

Sedangkan vonis terhadap Djoko Tjandra dari hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, dipotong menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.

Potongan hukuman terhadap Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra ini berbeda dengan perlakuan hukuman terhadap Jenderal Napoleon Bonaparte.

Ketika naik banding, majelis hakim di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak mengabulkan permohonan sang jenderal.

Jenderal Napoleon Bonaparte pun gigit jari karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak mengabulkan banding yang diajukan.

Baca juga: Profil 4 Hakim yang Potong Vonis Djoko Tjandra dan Sunat Hukuman Pinangki, Harta Miliaran Rupiah

Ia tetap dihukum penjara 4 tahun 6 bulan penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi terkait kasus Djoko Tjandra.

Nasibnya berbeda dengan 2 terpidana yang masih satu komplotan yakni Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari yang hukumannya dipangkas.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir website MA, Rabu 28 Juli 2021 disebutkan,"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding tersebut.

“Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan."

Baca juga: Permufakatan Jahat Djoko Tjandra Jerat 6 Terpidana, Pinangki Sirna Malasari Divonis Paling Berat

Sidang banding kasus Irjen Napoleon Bonaparte ini dipimpin Ketua Majelis Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusdi dan Renny Halida Ilham Malik.

Menurut majelis, dakwaan terhadap terdakwa Irjen Napoleon telah memenuhi unsur formil dan materil, sehingga alasan penasihat hukum bahwa dakwan cacat hukum tidak benar.

Begini Hukuman Djoko Tjandra

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Djoko Tjandra dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.

Dengan kata lain, hukuman Djoko Tjandra berkurang satu tahun penjara.

Baca juga: Akhirnya Jaksa Pinangki Dieksekusi, Ini Penjara Tempat Eks Jaksa Jalani Hukuman 4 Tahun

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Putusan banding itu membuat hukuman terpidana kasus yang berkaitan dengan Djoko Tjandra tersebut berkurang jauh dibanding putusan hakim pada tingkat pertama.

Hukuman penjara untuk Pinangki dipotong 6 tahun, turun dari 10 tahun menjadi hanya 4 tahun.

Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa 8 Juli 2021.

Seperti diketahui pada tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo terkait pengurusan penghapusan red notice.

Baca juga: Istimewanya Jaksa Pinangki, Sudah Hukuman Dipotong, Hingga Kini Belum Juga Dieksekusi, Ini Kata JPU

Djoko Tjandra juga terbukti menyuap Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," seperti dikutip dari amar putusan yang dilansir di laman resmi MA, Rabu 28 Juli 2021.

Duduk sebagai ketua majelis yakni Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.

Dalam menjatuhkan putusannya hakim mempertimbangkan sejumlah hal.

Baca juga: Sandingkan Habib Rizieq Shihab dan Jaksa Pinangki, Fahri Hamzah Singgung Pasal Buat Onar, Fadli Zon?

Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari. (TRIBUNNEWS)
Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari. (TRIBUNNEWS) ((TRIBUNNEWS))

Untuk hal memberatkan Djoko Tjandra dinilai telah melakukan perbuatan tercela.

Bermula dari adanya kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.

"Bahwa perbuatan yang menjadi dakwaan dalam perkara ini dilakukan terdakwa untuk menghindar supaya tidak menjalani putusan Mahkamah Agung tersebut," kata hakim.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 4 Tahun dan 6 bulan pidana badan dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca juga: Sandingkan Habib Rizieq Shihab dan Jaksa Pinangki, Fahri Hamzah Singgung Pasal Buat Onar, Fadli Zon?

Vonis Djoko Tjandra lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Hakim menyatakan Djoko Tjandra terbukti telah menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Hakim saat membacakan amar putusan, Senin 5 Juli 2021.

Hukuman Jaksa Pinangki Dipangkas

Senasib dengan Djoko Tjandra, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut lantas menuai sorotan dan disayangkan oleh banyak kalangan.

Baca juga: Masih Ingat Kasus Jaksa Pinangki? Sosok Hakim Ini Yang Berani Potong 6 Tahun Penjara Bagi Terpidana

Pasalnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman vonis Pinangki selama 6 tahun alias separuh lebih dari masa hukuman di putusan tingkat pertama.

Sebelumnya, Pinangki divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dengan adanya potongan hukuman itu, Pinangki hanya perlu menjalani masa tahanan selama 4 tahun.

Keputusan pemotongan vonis Jaksa Pinangki itu diambil oleh lima hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dikutip dari Kompas.com, kelima hakim tersebut adalah Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik, serta Muhammad Yusuf yang menjadi ketua majelis hakim.

Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Yang Potong Hukuman 6 Tahun Penjara Pada Jaksa Pinangki, Selengkapnya Di Sini

Para hakim setidaknya memiliki lima alasan kenapa memotong masa hukuman Jaksa Pinangki dari 10 tahun jadi 4 tahun.

Satu di antaranya karena Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

ICW Sindir Jaksa Agung

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyindir Jaksa Agung ST Burhanudin dan jajarannya.

Sebab, ICW menilai mereka enggan mengajukan kasasi atas putusan tingkat banding mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung Pinangki Sirna Malasari.

Baca juga: ICW Kaget Jaksa Pinangki Hanya Dihukum 4 Tahun, Padahal Divonis 10 Tahun Penjara, Lho Kok Bisa?

Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat hendak mengikuti sidang perdana kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020)
Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat hendak mengikuti sidang perdana kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) (Kompas.com)

"ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin 5 Juli 2021.

Tidak hanya itu, ujar Kurnia, Kejaksaan Agung juga telah sukses pula menorehkan noktah hitam dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sebab, lanjutnya, Pinangki yang notabene penegak hukum mestinya diganjar hukuman maksimal, namun hanya divonis 4 tahun penjara.

Bagi ICW, dikatakan Kurnia, seluruh penanganan korupsi suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat Pinangki hanya dagelan semata.

Baca juga: Aji Pamungkas Jaksa Pinangki, Nekat Kibuli Hakim Agar Lolos Sebut Harta Warisan Suami Padahal Bohong

"Betapa tidak, begitu banyak celah-celah yang tak mau dibongkar oleh Kejaksaan Agung," kata dia.

Satu di antaranya, sebutnya, dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Djoko Tjandra. (tribunnews.com)

Berita Lain Terkait Jaksa Pinangki

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Irjen Napoleon Bonaparte Beda Dengan Pinangki dan Djoko Tjandra Yang Hukumannya Dikurangi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved