Kasus Djoko Tjandra
Profil 4 Hakim yang Potong Vonis Djoko Tjandra dan Sunat Hukuman Pinangki, Harta Miliaran Rupiah
Pemangkasasan hukuman Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra tak lepas dari peran 4 Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Ini. Berikut profil 4 Hakim tersebut
Profil 4 Hakim yang Potong Vonis Djoko Tjandra dan Sunat Hukuman Pinangki, Harta Miliaran Rupiah
POS-KUPANG.COM - Pemangkasan masa hukuman Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra menuai polemik.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun. Sedangkan vonis Djoko Tjandra dipotong 1 tahun dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara
Publik gaduh karena pemotongan hukuman kedua terdakwa tersebut.
Siapakah hakim yang berperan dibalik keputusan pemangkasan vonis Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra?
Baca juga: Istimewanya Jaksa Pinangki, Sudah Hukuman Dipotong, Hingga Kini Belum Juga Dieksekusi, Ini Kata JPU
Ini profil 4 hakim yang potong vonis Djoko Tjandra dan Sunat hukuman Pinangki.
Kekayaannya miliaran rupiah.
Keputusan pemotongan vonis Djoko Tjandra tersebut diambil lima hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Duduk sebagai Ketua Majelis yakni Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Reny Halida Ilham Malik.
Usut punya usut, ada empat hakim yang sama dan pernah terlibat dalam pemotongan vonis Pinangki Sirna Malasari.
Baca juga: Sandingkan Habib Rizieq Shihab dan Jaksa Pinangki, Fahri Hamzah Singgung Pasal Buat Onar, Fadli Zon?
Mereka adalah Muhamad Yusuf yang juga duduk sebagai ketua dan beranggotakan Haryono, Singgih Budi Prakoso, dan Renny Halida Ilham Malik.
Berikut profil 4 Hakim tersebut:
Muhammad Yusuf, Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (pt-jakarta.go.id)
Dari penelusuran Tribunnews.com di situs resmi pt-jakarta.go.id, Muhammad Yusuf adalah seorang Hakim Tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e.