Senin, 27 April 2026

Berita Manggarai Barat

Ini Perkembangan Kasus Pencurian Lintas Provinsi di Kabupaten Mabar

Satreskrim Polres Mabar tengah menunggu petunjuk Jaksa, setelah berkas perkara kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Mabar

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Iptu Yoga Darma Susanto, S.Tr.K 

Dari BDN (48), didapat informasi keberadaan pelaku lainnya RDB (35). Ternyata, RDB (35) bersama istrinya K (35) dan satu rekannya tengah berupaya melarikan diri melalui Maumere, Kabupaten Sikka untuk selanjutnya menuju Kalimantan Timur melalui jalur laut.

Tim Jatanras Komodo berkoordinasi dengan Polres Sikka dan berhasil mengamankan RDB (35) dan istri serta seorang rekan lainnya.

Baca juga: Kapolres Manggarai Barat Bahas PPKM Level 3 dengan Forkopimda

Selain kedua pelaku, juga diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor roda 2 yang diduga digunakan para pelaku menjalankan aksi kejahatan.

Ada juga barang bukti lain berupa 1 unit handphone merk vivo Y12S warna biru yang dibeli dari hasil kejahatan. Diamankan juga uang hasil kejahatan Rp 500 ribu, satu buah kartu ATM dengan saldo Rp 3.4 juta.

Diamankan juga 1 buah ATM BRI warna biru dengan saldo Rp 1.094.835, 1 (satu) buah ATM BRI warna hitam dengan saldo Rp 5.064.882.

Selanjutnya 2 lembar kertas rapid atas nama RDB dan K, yang dibayar dari hasil kejahatan, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio JT nomor polisi L 5938 XU, 1 buah tas ransel kecil warna coklat milik korban, 1 lembar kertas tiket yang dibeli dari hasil kejahatan serta 1 buah gelang emas milik korban.

"Total pelaku ada 4," kata Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim Iptu Yoga Darma Susanto, S.Tr.K dalam konferensi pers di Mapolres Mabar.

Baca juga: Ditinggal Rekannya, Nelayan di Pulau Messah Manggarai Barat 4 Jam Terombang-ambing di Laut Lepas

Dijelaskan Kapolres Mabar, pada Rabu 16 Juni 2021 pagi, berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/41/Vl/2021/Sektor Lembor tanggal 06 Juni 2021, kedua pelaku melakukan aksi pencurian tas milik Siti Sarinah, pedagang Pasar Malawatar, Kecamatan Lembor, Kabupaten Mabar.

Dalam tas yang dibawa lari pelaku, berisi uang senilai Rp 30 juta,1 buah gelang emas, 1 unit handphone dan 2 buah cincin emas.

"Modus yang digunakan pelaku dengan berpura-pura belanja guna mengalihkan perhatian korban," katanya.

Setelah berhasil mengambil tas korban, lanjut Kapolres Mabar, para pelaku langsung melarikan diri. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Lembor, Polres Mabar.

"Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya para pelaku berhasil diamankan," tandasnya.

Baca juga: DPRD Soroti Isoman Covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat

Lebih lanjut, kasus ini langsung dikembangkan, karena diduga para pelaku merupakan sindikat pencurian dengan pemberatan yang biasa beroperasi di wilayah Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan NTT.

Berdasarkan keterangan para pelaku, aksi tersebut telah direncanakan dengan baik, RDB mengajak istrinya, K, BDN dan rekannya Dony (31) ke Labuan Bajo dengan alasan berjalan-jalan atau pelesiran.

Tapi ternyata, di balik itu, RDB dan BDN sudah berniat melakukan pencurian di wilayah Pulau Flores.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved