Berita Manggarai Barat
Ini Perkembangan Kasus Pencurian Lintas Provinsi di Kabupaten Mabar
Satreskrim Polres Mabar tengah menunggu petunjuk Jaksa, setelah berkas perkara kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Mabar
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Kapolres Mabar menuturkan, awalnya para pelaku memarkirkan mobil dan mencari ojek dengan tujuan mencuri, tetapi karena tidak mendapat sepeda motor ojek, kedua pelaku RDB dan BDN berpura-pura membeli sepeda motor bekas yang ada di Malawatar.
Setelah tawar menawar dan sepakat dengan harga Rp 8 juta, RDB beralasan ke pemilik sepeda motor tersebut bahwa ia mau mencoba sepeda motor tersebut.
Baca juga: Dua Pasien Positif COVID-19 di Kabupaten Manggarai Barat Meninggal
Agar tidak dicurigai pemilik sepeda motor, BDN menunggu di tempat penjual sepeda motor, sambil bercerita mengelabui pemilik motor sambil menunggu RDB kembali. RDB mencoba sepeda motor tersebut dan menuju ke arah pasar.
Di Pasar Malawatar, RDB melihat tas ransel warna coklat di salah satu lapak milik korban yang digantung di kayu dan keadaan pasar saat itu dalam kondisi ramai.
Selanjutnya, RDB (35) langsung ke lapak milik korban dan berpura-pura membeli buah semangka. RDB pun menyuruh korban memotong buah semangka.
Di saat korban fokus memotong buah semangka, pelaku langsung mengambil tas milik korban dan langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Selanjutnya, RDB kembali ke tempat penjualan sepeda motor dan bertemu dengan BDN, lalu kedua pelaku menyampaikan kepada pemilik motor bahwa tidak jadi membeli sepeda motor.
Baca juga: DPRD Soroti Isoman Covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat
Kedua pelaku dengan mobil kembali menjemput Dony dan K, lalu melanjutkan perjalanan ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Mereka menginap di salah satu rumah kos di kota Labuan Bajo.
"Hasil kejahatan itu mereka bagi dengan jumlah masing-masing BDN Rp 9 juta dan RDB Rp 21 juta," katanya.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku kini disangkakan pasal 362 KUHP junto pasal 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kasat-reskrim-polres-manggarai-barat.jpg)