Berita Manggarai Barat

Kapolres Manggarai Barat Bahas PPKM Level 3 dengan Forkopimda

komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Dokumentasi Humas Polres Mabar untuk POS-KUPANG.COM
Suasana rapat bersama Forkopimda Mabar di ruang rapat Bupati Mabar, Senin 26 Juli 2021. 

Kapolres Manggarai Barat Bahas PPKM Level 3 dengan Forkopimda

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kapolres Manggarai Barat (Mabar), AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK., M.Si membahas Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Level 3 dengan Forkopimda. 

Pertemuan bersama tersebut dilakukan di ruang rapat Bupati Mabar, Senin 26 Juli 2021 pagi. 

Penerapan kebijakan PPKM Level 3 tercantum dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021.

Hasil rapat berupa surat edaran yang mengatur PPKM level 3 segera diterbitkan. 

Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK., M.Si mengatakan, PPKM level 3 ini diterapkan pada 26 Juli. Penerapannya serentak dengan 276 kabupaten dan kota lainnya yang berada di 21 provinsi di luar pulau Jawa dan Bali. 

"Kami membahas surat edaran PPKM bersama Forkopimda hari ini," katanya dalam siaran pers yang diterima POS-KUPANG.COM pada Senin malam. 

Baca juga: DPRD Soroti Isoman Covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat

Dalam surat edaran nanti akan dipaparkan secara detail hal-hal yang diizinkan dan tak diizinkan selama PPKM level 3. Salah satu poin yang diatur mengenai aktivitas perkantoran layanan publik. 

"Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat," ujarnya. 

Sebelumnya, Kapolres Mabar menuturkan, Kabupaten Mabar merupakan salah satu dari 276 daerah yang menerapkan PPKM level 3 di luar pulau Jawa dan Bali. PPKM level 3 diterapkan mulai 26 Juli-2 Agustus 2021. 

Dijelaskannya, Isi Instruksi Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., Nomor 26 Tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021. aktivitas masyarakat dibatasi selama pelaksanaan PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali ini akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;

Baca juga: Dua Pasien Positif COVID-19 di Kabupaten Manggarai Barat Meninggal

b. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75%(tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved