Berita Kota Kupang

Sejumlah Pegawai PTT Adukan Polemik Pemberhentian ke DPRD Kota Kupang

setelah keluarnya SK ternyata ada 2.300 lebih PTT dan terdapat selisih 186 setelah dikonfirmasi  dan disetujui bersama DPRD.

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/IRFAN HOI
Sejumlah PTT mengadukan masalah pemberhentian di DPRD Kota Kupang. 

Lebih jauh, dia menerangkan, di tanggal 1 Mei beberapa PTT melaporkan diri di sekretariat dewan, sehingga Pansus meminta agar dibatalkan, pasalnya anggarannya tidak pernah diusulkan oleh Sekretariat DPRD dan tidak pernah dibahas dan dikawatirkan akan terjadi masalah hukum kedepannya.

"SK yang dikelurkan yang anggarannya ada pada Sekretariat DPRD itu berjumlah 45 orang," ujarnya.

Tellend juga mengingatkan, Pansus tidak pernah merekomendasikan satu nama pun untuk diberhentikan.

"Jadi dasar pemberhentian tenaga PTT ini didapat dari mana, dan PTT mana saja yang masuk kriteria mekanisme penganggaran yang jelas. Jadi dapat disimpulkan bahwa SK pemberhentian ini dilakukan sendiri oleh pemerintah," ungkapnya.

Baca juga: Lima Titik Pintu Keluar Masuk Wilayah Kota Kupang Bakal di Jaga Ketat 

Terhadap aduan ini, Tellend juga meminta PTT untuk bersabar dan akan menginformasikan perkembangannya pada Selasa pekan depan. Dia berjanji akan memperjuangkan hal ini dengan dukungan dari pansus.

"Paling lama hari Selasa itu dia punya jawaban pasti," ujarnya.

Diketahui, hari ini sejumlah PTT mengadukan masalah Pemberhentian ke DPRD Kota Kupang. Tellendmark Daud sebagai ketua pansus didampingi anggota pansus Diana Bire, menerima perwakilan PTT hari ini di ruang rapat komisi III.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Ade Manafe, mengatakan, SK pemberhentian tenaga PTT di lingkup Pemerintah Kota Kupang berdasarkan rekomendasi Pansus DPRD LKPj Wali Kota 2020.

Baca juga: Di Kota Kupang 2000 Pelamar CPNS, BPPKD Sedang Verifikasi Berkas

"Rekomendasi tersebut diri ditindaklanjuti oleh Wali Kota Kupang dan memberhentikan 80 orang tenaga PTT. Pada hari ini mereka sudah menerima SK pemberhentian tersebut,  dan mulai terhintung 1 Agustus tidak lagi bekerja," kata Ade Manafe.

Dia mengatakan, pemberhentian PT merupakan kewenangan Wali Kota Kupang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Jadi karena merupakan kewenangan kepala daerah maka kepala daerah yang melihat dan menilai sendiri mana saja yang harus diberhentikan,  tentunya ada pertimbangan sendiri dari Wali Kota," ungkapnya, Selasa 27 Juli 2021 di ruang kerjanya.

Dia menjelaskan, Pansus LKPJ kemarin merupakan Pansus terhadap kegiatan yang telah dilakukan pada tahun 2020 kemarin, sementara untuk tahun 2021 akan dievaluasi pada Tahun 2022 mendatang. 

Baca juga: Lima Titik Pintu Keluar Masuk Wilayah Kota Kupang Bakal di Jaga Ketat 

"Jadi ini masih dalam tahun berjalan dan pelaksanaan, dan sekarang malah langsung dievaluasi di tahun 2021. Tetapi kita ikuti saja keputusan pimpinan," kata Ade.

Ade mengaku, untuk ketersediaan anggaran untuk memberikan honor kepada tenaga PTT tentunya tersedia dan sudah disetujui pada pembahasan APBD murni 2021. Jadi memang anggarannya sudah ada.

Untuk itu, dengan adanya pemberhentian 80 tenaga PTT ini maka tentunya ada sisa anggaran dan akan masuk ke dalam Silpa, dan akan masuk dalam perhitungan anggaran berikut.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved