Berita Kota Kupang
Sejumlah Pegawai PTT Adukan Polemik Pemberhentian ke DPRD Kota Kupang
setelah keluarnya SK ternyata ada 2.300 lebih PTT dan terdapat selisih 186 setelah dikonfirmasi dan disetujui bersama DPRD.
Sejumlah Pegawai PTT Adukan Polemik Pemberhentian ke DPRD Kota Kupang
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sejumlah Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengadukan masalah pemberhentian terhadap PTT ke DPRD Kota Kupang.
Dalam aduannya, mereka menilai, surat pemberhentian tersebut tidak dijelaskan detail masalah hingga berujung pemberhentian ini.
Elman Fanggidae, salah seorang PTT di dinas Pariwisata menyebut, dirinya telah bekerja selama 7 tahun atau sejak tahun 2014 lalu.
Akibat pemberhentian, dirinya tidak bisa lagi masuk kantor dan memilih untuk mengadukan hal ini ke DPRD, terutama pansus LKPj Wali Kota tahun 2020.
"Atas dasar ini maka kita ke pansus untuk mempertanyakan, karena dari SK pemberhentian itu dikatakan berdasarkan rekomendasi pansus," katanya, Rabu 28 Juli 2021.
Baca juga: Kelurahan Oebufu Kota Kupang Sulap TPS Ramah Lingkungan
Dia mengaku, selama ini tidak ada salah ataupun kekeliruan yang dibuat dirinya selama bekerja. Bahkan, menurut dia Dinas pariwisata juga tidak merekomendasikan pegawainya untuk diberhentikan.
Dia menjelaskan dasar pemberhentian ini pun membuatnya dan PTT lainnya bingung dengan dasar pemberhentian. Pasalnya, di surat keputusan tersebut tidak disebutkan secara detail dasar dari pemberhentian itu.
Sementara itu, ketua pansus Tellendmark Daud yang menemui sejumlah PTT ini mengaku rekomendasi itu untuk membatalkan SK yang sudah terbit dari sejumlah PTT, bukan memberhentikan.
Hal itu untuk mengantisipasi adanya persolan hukum kedepannya.
Baca juga: 31 Warga NTT Positif Covid-19 Varian Delta, Kota Kupang Terbanyak, 4 Positif Covid-19 Varian Inggris
Dijelaskannya, lahirnya rekomendasi Pansus juga berdasarkan penjelasan Kepala BKPPD Kota Kupang. Dalam penyampaiannya, Kepala BKPPD menjelaskan bahwa yang diajukan pada pembahasan anggaran murni 2021, sebanyak 2.000 lebih PTT dan sudah disetujui dan dianggarkan pada anggaran murni.
Namun, setelah keluarnya SK ternyata ada 2.300 lebih PTT dan terdapat selisih 186 setelah dikonfirmasi dan disetujui bersama DPRD.
"Karena itu merupakan anggaran 2021, maka Pansus hanya merekomendasikan karena tidak sesuai dengan mekanisme penganggaran, maka diharapkan tahun berikutnya tidak terulang kembali, bukan memberhentikan," jelasnya.
Menurutnya, Pansus meminta agar membatalkan pengangkatan tenaga PTT yang SK pengangkatannya per 1 Mei 2021 dan anggarannya ada pada Sekretariat DPRD Kota Kupang.
Baca juga: Di Kota Kupang 2000 Pelamar CPNS, BPPKD Sedang Verifikasi Berkas