Berita Kota Kupang
DPRD Kota Kupang Segera Gelar RDP Bersama Pemkot Terkait Pemberhentian 80 PTT
pengangkatan tenaga PTT yang SK pengangkatannya per 1 Mei 2021 dan anggarannya ada pada Sekretariat DPRD Kota Kupang.
Dia menyebut akibat hal ini, seolah Pemkot sedang mengadu domba
DPRD dengan PTT.
"Cara-cara ini saya anggap sangat tidak baik karena kita merupakan mitra. Politik tidak seperti ini, mengorbankan PTT di masa pandemi Covid-19," tegasnya.
Dia mengaku tidak mengerti dengan SK yang dikeluarkan tersebut sah atau tidak.
Baca juga: Lima Titik Pintu Keluar Masuk Wilayah Kota Kupang Bakal di Jaga Ketat
Pasalnya, yang mengeluarkan SK pengangkatan adalah Wali Kota, lalu di tengah perjalanan mempertimbangkan rekomendasi pansus, lalu mengeluarkan SK pemberhentian dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
Dia mengaku menyesal dan kecewa dengan pemerintah. Jika tidak paham terhadap rekomendasi pansus maka bisa ditanyakan kepada Pansus maksud dari rekomendasi itu.
Tellend menyangkan keputusan ini sehingga menyebabkan suasana menjadi keruh di tengah masyarakat.
" Masyarakat dan negara ini sementara susah, pemerintah pusat menggelontorkan sejumlah anggaran untuk membantu ekonomi masyarakat, tetapi di Kota Kupang pemerintah malah memberhentikan tenaga PTT, padahal anggaran sudah ada," tegasnya.
Baca juga: DPRD Kota Kupang Dukung Penerapan PPKM Level Empat
Dia meminta pemerintah agar menggunakan hati nurani ketika mengambil keputusan dan kebijakan agar tidak menyengsarakan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Ade Manafe, mengatakan, SK pemberhentian tenaga PTT di lingkup Pemerintah Kota Kupang berdasarkan rekomendasi Pansus DPRD LKPj Wali Kota 2020.
"Rekomendasi tersebut diri ditindaklanjuti oleh Wali Kota Kupang dan memberhentikan 80 orang tenaga PTT. Pada hari ini mereka sudah menerima SK pemberhentian tersebut, dan mulai terhintung 1 Agustus tidak lagi bekerja," kata Ade Manafe.
Dia mengatakan, pemberhentian PT merupakan kewenangan Wali Kota Kupang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca juga: Bukan Tiga, Tujuh Warga di Kota Kupang Terpapar Varian Virus Delta
"Jadi karena merupakan kewenangan kepala daerah maka kepala daerah yang melihat dan menilai sendiri mana saja yang harus diberhentikan, tentunya ada pertimbangan sendiri dari Wali Kota," ungkapnya, Selasa 27 Juli 2021 di ruang kerjanya.
Dia menjelaskan, Pansus LKPJ kemarin merupakan Pansus terhadap kegiatan yang telah dilakukan pada tahun 2020 kemarin, sementara untuk tahun 2021 akan dievaluasi pada Tahun 2022 mendatang.
"Jadi ini masih dalam tahun berjalan dan pelaksanaan, dan sekarang malah langsung dievaluasi di tahun 2021. Tetapi kita ikuti saja keputusan pimpinan," kata Ade.
Ade mengaku, untuk ketersediaan anggaran untuk memberikan honor kepada tenaga PTT tentunya tersedia dan sudah disetujui pada pembahasan APBD murni 2021. Jadi memang anggarannya sudah ada.
Baca juga: Reses Anggota DPRD Djuneidi Kana, Serap Aspirasi dan Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Kota Kupang