Berita Kota Kupang

DPRD Kota Kupang Segera Gelar RDP Bersama Pemkot Terkait Pemberhentian 80 PTT

pengangkatan tenaga PTT yang SK pengangkatannya per 1 Mei 2021 dan anggarannya ada pada Sekretariat DPRD Kota Kupang.

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/IRFAN HOI
Anggota DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud 

DPRD Kota Kupang Segera Gelar RDP Bersama Pemkot Terkait Pemberhentian 80 PTT

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Akibat pemberhentian 80 tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang.

80 tenaga PTT ini diberhentikan berdasar pada rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) LKPj Wali Kota Kupang, tahun 2020 kemarin, yang dipimpin Tellendmark Daud.

Atas hal ini, Tellendmark Daud pun angkat bicara terkait persoalan ini. Ia pun  meminta Pimpinan DPRD untuk menandatangani surat undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Rabu 28 Juli 2021 besok. 

Menurutnya, Surat Keputusan (SK) yang disampaikan kepada DPRD, merupakan SK yang cacat.  Tellend menilai surat yang mencantumkan nama dirinya sebagai ketua pansus merupakan hal yang sangat keliru.

Baca juga: 3 Daerah PPKM Level 4, Pemprov NTT Ingatkan Koordinasi Untuk Pelaksanaan Penyekatan 

"Karena Bagaimana bisa dalam sebuah SK mencantumkan nama orang. Contohnya, jika ada poin yang menimbang tentang instruksi Menteri Dalam Negeri,  lalu apakah di dalam SK tersebut memuat nama Menteri, kan tidak. Hanya memuat nomor dan lainnya," katanya saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Selasa 27 Juli 2021.

Dijelaskan politisi Golkar ini, lahirnya rekomendasi Pansus juga berdasarkan penjelasan Kepala BKPPD Kota Kupang. Dalam penyampaiannya, Kepala BKPPD menjelaskan bahwa yang diajukan pada pembahasan anggaran murni 2021, sebanyak 2.000 lebih PTT dan sudah disetujui dan dianggarkan pada anggaran murni.

Namun, setelah keluarnya SK ternyata ada 2.300 lebih  dan setelah dikonfirmasi ternyata ada selisih 186 orang, dari jumlah yang sudah disetujui bersama DPRD.

"Karena itu merupakan anggaran 2021, maka Pansus hanya merekomendasikan karena tidak sesuai dengan mekanisme penganggaran, maka diharapkan tahun berikutnya tidak terulang kembali,  bukan memberhentikan," jelasnya.

Baca juga: Pos Penyekatan di Kota Kupang Diperketat, Puluhan Kendaraan Dari Luar Kota Harus Memutar Balik

Menurutnya, Pansus meminta agar membatalkan pengangkatan tenaga PTT yang SK pengangkatannya per 1 Mei 2021 dan anggarannya ada pada Sekretariat DPRD Kota Kupang.

Di tanggal 1 Mei beberapa PTT  melaporkan diri, sehingga  Pansus meminta agar dibatalkan, pasalnya anggarannya tidak pernah diusulkan oleh Sekretariat DPRD dan tidak pernah dibahas dan dikawatirkan akan terjadi masalah hukum kedepannya.

"SK yang dikelurkan yang anggarannya ada pada Sekretariat DPRD itu berjumlah 45 orang," ujarnya.

Tellend juga mengingatkan, Pansus tidak pernah merekomendasikan satu nama pun untuk diberhentikan.

Baca juga: Hingga Hari Terakhir, Tercatat Enam Balon Rektor Mendaftar

"Jadi dasar pemberhentian tenaga PTT ini didapat dari mana, dan PTT mana saja yang masuk kriteria mekanisme penganggaran yang jelas. Jadi dapat disimpulkan bahwa SK pemberhentian ini dilakukan sendiri oleh pemerintah," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved