Berita Kota Kupang

DPRD Kota Kupang Segera Gelar RDP Bersama Pemkot Terkait Pemberhentian 80 PTT

pengangkatan tenaga PTT yang SK pengangkatannya per 1 Mei 2021 dan anggarannya ada pada Sekretariat DPRD Kota Kupang.

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/IRFAN HOI
Anggota DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud 

Untuk itu, dengan adanya pemberhentian 80 tenaga PTT ini maka tentunya ada sisa anggaran dan akan masuk ke dalam Silpa, dan akan masuk dalam perhitungan anggaran berikut.

Menurut dia, memang telah ada anggaran untuk membayarkan gaji PTT sudah ada anggaran. Ditegaskan juga bahwa tidak ada pengangkatan tenaga PTT yang tidak sesuai mekanisme.

Pengangkatan tenaga PTT juga merupakan kewenangan Wali Kota, dan diusulkan anggarannya untuk dibahas bersama dengan DPRD,  dan semua alur penganggaran itu sudah dilakukan dan sudah disetujui.

"Jika dikatakan apakah pemerintah Kota Kupang membutuhkan tenaga PTT atau tidak, dapat kami tegaskan bahwa kami sangat membutuhkan tenaga PTT. Karena banyak ASN yang pensiun tetapi pengangkatan ASN tidak seimbang dengan yang pensiun," ungkapnya.

Baca juga: Pemerintah Kota Kupang Kebut Vaksin, Klaim September Bisa Capai Target Nasional

Sehingga dasar pemberhentian 80 tenaga PTT ini adalah berdasarkan rekomendasi Pansus LKPJ Wali Kota Tahun 2020. 

Diketahui, beredar informasi pemberhentian PTT dilingkup Pemkot Kupang. Pemberhentian itu pun di viral di media sosial dan menjadi perbincangan ditengah publik. (*)

Berita Kota Kupang terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved