Pemprov NTT

3 Daerah PPKM Level 4, Pemprov NTT Ingatkan Koordinasi Untuk Pelaksanaan Penyekatan 

untuk sementara ditiadakan, kecuali kegiatan skala ekonomi ke bawah seperti warung makan atau warung kecil, tempat cuci mobil, cukur rambut.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/RYAN NONG
Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 NTT, Ardu Jelamu Marius 

3 Daerah PPKM Level 4, Pemprov NTT Ingatkan Koordinasi Untuk Pelaksanaan Penyekatan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Tiga daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV. Penerapan PPKM ini mulai dilaksanakan pada 26 Juli 2021.

Juru Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Pro, Ardu Jelamu Marius menyebut pemberlakukan PPKM di tiga daerah di Provinsi NTT itu berlangsung hingga 8 Agustus 2021.

Tiga daerah tersebut terdiri dari Kota Kupang, Kabupaten Sikka dan Kabupaten Sumba Timur. Penerapan PPKM Level IV itu dilaksanakan bersamaan dengan 42 Kabupaten kota lainnya di Indonesia, di luar Jawa dan Bali. 

Ardu Jelamu menyebut, PPKM level IV di tiga daerah tersebut dilakukan karena adanya peningkatan persentase kumulatif kasus terkonfirmasi.

Saat Provinsi NTT menjadi Provinsi dengan peningkatan kasus tertinggi di luar Jawa dan Bali yakni  77.4 persen. 

Baca juga: Pos Penyekatan di Kota Kupang Diperketat, Puluhan Kendaraan Dari Luar Kota Harus Memutar Balik

"Kita melihat bahwa kasus aktif meningkat saat ini. Ketersediaan tempat tidur menjadi tidak seimbang

Kita harapkan pemerintah kota Kupang, Pemkab Sikka dan Pemkab Sumba Timur untuk mengimplementasikan surat menteri dalam negeri nomor 25 tentang PPKM," ujar Ardu Jelamu dalam keterangan pers di Kantor Gubernur NTT, Selasa 27 Juli 2021 siang. 

Ardu Jelamu mengatakan, dengan PPKM Level IV maka penyelenggaraan pendidikan baik dasar menengah maupun tinggi diselenggarakan secara online atau daring.

"Jadi tidak boleh tatap muka sampai 2 Agustus," kata dia. 

Hal yang sama juga berlaku untuk penyelenggaraan ibadah keagamaan juga dilaksanakan secara daring. 

Sementara itu untuk kegiatan kemasyarakatan lain seperti acara bersama atau pesta ditiadakan.

Baca juga: Hingga Hari Terakhir, Tercatat Enam Balon Rektor Mendaftar

Kegiatan bisnis di pusat perbelanjaan yang besar pun untuk sementara ditiadakan, kecuali kegiatan skala ekonomi ke bawah seperti warung makan atau warung kecil, tempat cuci mobil, cukur rambut

"Namun pusat perbelanjaan besar ditiadakan untuk sementara. Untuk supermarket yang menjual kebutuhan makan minum diusahakan kapasitas tidak boleh lebih dari 50 persen dan dibatasi sampai jam 8 malam," kata dia. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved