Sabtu, 25 April 2026

Berita Manggarai Barat

Dua Pasien Positif COVID-19 di Kabupaten Manggarai Barat Meninggal

Terpantau pada Kamis malam pada pukul 20.00 Wita, jenazah pasien PH masih berada di RSUD Komodo Labuan Bajo. 

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/GECIO VIANA
Suasana instalasi pemulasaran jenazah pasien positif Covid-19 di RSUD Komodo Labuan Bajo, Kamis 22 Juli 2021. 

Dua Pasien Positif COVID-19 di Kabupaten Manggarai Barat Meninggal

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Sebanyak 2 pasien positif Covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) meninggal dunia pada Kamis 22 Juli 2021.

Kedua pasien berjenis kelamin laki-laki itu masing-masing berinisial PH (67) dan DH (81). 

Keduanya meninggal di waktu yang berbeda di RSUD Komodo Labuan Bajo. 

Pasien PH meninggal pada pukul 12.08 Wita dan pasien DH meninggal pada pukul 16.00 Wita. 

Jenazah pasien DH dimakamkan di pekuburan umum Pemda Mabar di Manjerite Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Komodo pada Kamis malam, tidak lama setelah dinyatakan meninggal dunia

Namun, jenazah pasien PH dikabarkan ingin dibawa pulang ke kediamannya oleh pihak keluarga. 

Baca juga: 8 BUMDes di Manggarai Barat Dapat Mobil Hilux, Bupati Edi Pesan Gunakan Secara Bertanggung Jawab

Pihak keluarga pun sempat meminta kepada tim satgas Covid-19 agar dapat membawa pulang jenazah, namun harapan keluarga tidak terwujud. 

Tim Satgas Covid-19 tidak menanggapi keinginan keluarga tersebut. 

Terpantau pada Kamis malam pada pukul 20.00 Wita, jenazah pasien PH masih berada di RSUD Komodo Labuan Bajo. 

Hadir pula aparat dari Polres Mabar, anggota Sat Pol PP Kabupaten Mabar serta anggota TNI AD. 

Namun demikian, pihak keluarga akhirnya dapat menerima keputusan tim Satgas Covid-19 dan jenazah pasien PH pun dimakamkan dengan protap Covid-19 di pekuburan umum Manjerite. 

Baca juga: Polres Manggarai Barat Amankan Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah

Wakil Bupati Mabar, dr Yulianus Weng saat ditemui membenarkan kejadian tersebut.

Pemerintah tidak memberikan izin karena sesuai peraturan bahwa pasien positif Covid-19 yang meninggal harus dimakamkan tim Satgas Covid-19 sesuai protap. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved