Rabu, 8 April 2026

Berita TTS

Penutupan Pasar Mingguan di Kecamatan Diperpanjang Hingga 5 Agustus Mendatang

Pasar desa kita perpanjangan hingga 5 Agustus mendatang sambil tim gugus tugas melakukan evakuasi terhadap penyebaran viru

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Kepala Bapenda TTS, Aba Anie 

Penutupan Pasar Mingguan di Kecamatan Diperpanjang Hingga 5 Agustus Mendatang

Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota

POS-KUPANG.COM, SOE - Penutupan Pasar Mingguan yang berada di Kecamatan-kecamatan di perpanjang hingga 5 Agustus mendatang.

Sebelumnya, Melalui surat Bupati TTS tertanggal 25 Juni bernomor Bapenda 33.01.01/235/2021, pemda TTS menutup sementara pasar tradisional mingguan dan pasar desa harian mulai tanggal 28 Juni hingga 28 Juli mendatang.

Namun dengan dikeluarkannya Pengumuman Bupati bernomor Bapenda 33.01.02/269/2021, maka 
Penutupan pasar tradisional/pasar Mingguan/pasar desa berlaku hingga 5 Agustus mendatang. Hal ini dilakukan dengan alasan untuk memutus dan menekan angka penyebaran virus Corona.

"Penutupan pasar mingguan, pasar desa kita perpanjangan hingga 5 Agustus mendatang sambil tim gugus tugas melakukan evakuasi terhadap penyebaran virus Corona di kabupaten TTS," ungkap Kepala Bapenda Kabupaten TTS, Aba Anie kepada Pos-Kupang. Com, Minggu 25 Juli 2021.

Baca juga: Pemda TTS Didorong Sediakan Fasilitas Rapid Antigen Gratis di Dukcapil, Ini Alasannya

Selain pasar mingguan lanjut Aba, Pasar Inpres Soe juga terkena dampak perpanjangan masa PPKM.

Dimana, pemberlakuan jam operasional Pasar Inpres Soe dari pukul 05. 00 WITA hingga pukul 15.00 WITA juga akan berlangsung hingga 5 Agustus mendatang.

Semula, melalui pengumuman Bupati TTS nomor Bapenda 33.01.01/236/2021, Pemda TTS membatasi jam operasional pasar inpres Soe.

Pasar inpres Soe dibuka dari Pukul 05.00 WITA hingga pukul 13.00 WITA dan berlangsung hingga 12 Juli saja, namun kini diperpanjang hingga 5 Agustus mendatang.

Baca juga: Tidak Hadir Sidang Paripurna, Bupati TTS Pilih Ikut Acara Syukuran Hari Bakti Adhyaksa

"Kita berharap para pembeli dan pedagang di Pasar Inpres Soe bisa ikut berpartisipasi dalam upaya menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona dengan mematuhi Pengumuman tersebut," pinta Aba.

Namun pantau Pos-Kupang.Com, usai jam operasional berakhir, para pedagang justru menjajakan barang dagangannya tepi jalan jalan dan trotoar yang berada tepat di depan pasar inpres Soe.

Tidak hanya itu, meski sudah melewati pukul 15.00 WITA pun masih ada pedagang yang menjajakan barang dagangannya. 

Diberitakan sebelumnya, Pemda TTS memberlakukan Penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro  mulai dari tanggal 28 Juni hingga 21 Juli mendatang.

Baca juga: Askab PSSI Belu, TTU dan TTS Daftarkan Fary Francis

PPKM mikro dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona, mengingat saat ini angka kasus Corona di kabupaten TTS meningkat. (*)

Berita TTS terkini

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved