Berita Kota Kupang
Pemkot Dinilai Tidak Konsisten Dalam Pelayanan Vaksin Bagi Warga Kota Kupang
Surat edaran terkait syarat surat vaksin, harus direvisi kembali agar tidak menjadi bomerang bagi pemerintah sendiri
Pemkot Dinilai Tidak Konsisten Dalam Pelayanan Vaksin Bagi Warga Kota Kupang
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kekosongan vaksin yang dialami Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Kesehatan Kota Kupang mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang.
Pasalnya, kebijakan Pemkot mewajibkan masyarakat memiliki kartu vaksin justru tidak sejalan dengan ketersediaan vaksin bagi masyarakat.
Anggota komisi IV DPRD Kota Kupang, Alfred Djami Wila, mengatakan mestinya Pemkot Kupang sebelum mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban memiliki kartu vaksin, Pemkot harus melakukan evaluasi di lapangan.
Baginya, dengan tidak dilakukan evaluasi dan melihat ketersediaan vaksin yang diberikankepada masyarakat Kota Kupang, kebijakan melalui surat edaran tersebut menurutnya menjadi bomerang bagi pemerintah sendiri akibat kekosongan vaksin.
“Ini sangat bertolak belakang dengan surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Kupang, bahwa surat vaksin menjadi syarat dalam pengurusan administrasi di Kota Kupang, namun kenyataannya dosis vaksin tidak tersedia di dinas kesehatan, sehingga memang sebelum memutuskan sesuatu perlu adanya evaluasi di lapangan," jelasnya, Jumat 23 Juli 2021.
Baca juga: Wakil Wali Kota Kupang Ungkap Vaksinasi Sudah 43 Persen
Alfred mengatakan Pemkot Kupang memang secara bertahap mengajukan dosis vaksin ke Pemprov, dan perlu terus dicek ketersediaan vaksin agar saat pengajuan vaksin tetap tersedia dan bisa melayani masyarakat di Kota Kupang.
Dengan semangat masyarakat yang cukup tinggi, menurutnya harus bisa diimbangi dengan ketersediaan vaksin. Dia mendesak Pemkot Kupang segera berkoordinasi dengan Pemprov dan Pemerintah pusat untuk menyediakan kembali vaksin sehingga bisa kembali normal pelayanan vaksinasi.
Ditegaskannya, Pemkot Kupang bisa mempertimbangkan kembali surat edaran terkait dengan syarat pelayanan administrasi bagi masyarakat yang mewajibkan memiliki kartu vaksin.
“Surat edaran terkait syarat surat vaksin, harus direvisi kembali agar tidak menjadi bomerang bagi pemerintah sendiri," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, stok vaksin di Kota Kupang khusus dari Dinas Kesehatan Kota Kupang, kembali mengalami kekosongan setelah bulan Juni lalu juga sempat mengalami hal serupa.
Saat ini beberapa fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Kupang mengandalkan kerja sama dengan pihak lain untuk melaksanakan vaksinasi sementara faskes lainnya harus terhenti layanan vaksin.
Baca juga: Varian Delta Masuk NTT, DPRD Kota Kupang Minta Kewaspadaan Masyarakat
Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kota Kupang, Tiurmasari E. Saragih, SKM., MSc membenarkan hal ini.
Menurutnya, stok vaksin di Dinas Kesehatan Kota Kupang kosong dan sedang menunggu penyaluran vaksin dari pemprov atas usulan yang telah diberikan.