Berita Nasional
Rektor UI Rangkap Jabatan di BUMN, Nitizen Sebut Begini: Kalau Dulu Setya Novanto Yang Diolok-Olok
Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof. Ari Kuncoro, kini diolok-olok warganet. Pasalnya ia melanggar aturan yakni merangkap jabatan.
@afifwilians: Rektor UI makan sate kambing, yang darah tinggi kambingnya.
Baca juga: Rektorat UI Panggil BEM UI Usai Posting Kritik Presiden Jokowi: Kami Harap Tak Ada Pelanggaran Hukum
@dwiasry: Rektor UI ga ngefans BTS, BTS nya yg minta foto bareng.
@Caberaw78325333: Rektor UI naik motor lewat jalan tol, jasa marga merevisi aturan kendaraan roda 2 bebas masuk jalan tol
@Ridhosobriyana: Terimakasih REKTOR UI sudah membuat diri ini terhibur
@BossTemlen: Rektor UI nyanyi salah lirik, lirik lagunya yang direvisi..!
@teh_obeng_: Rektor UI wisata ke air terjun, air nya langsung ga berani terjun
@hokidongs: Rektor UI mau makan bakso, bakso nya masuk sendiri ke mulutnya.
Baca juga: Gegara Panggil Pengurus BEM, Rektor UI Dikuliti Para Politisi, Fadli Zon: Ini Efek Rangkap Jabatan
@nitarose38: Rektor UI kalo naik gunung trus ga kuat, gunungnya disuruh turun
@mangglenk: Dulu ada setya novanto yang dijadikan lucu-lucuan. Sekarang Rektor UI.
@emerson_yuntho: Rektor UI kegigit ular, ularnya yang keracunan
Dianggap Lakukan Malaadminstrasi
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Rektor UI Ari Kuncoro menjadi sorotan karena dianggap melanggar statuta Universitas Indonesia terkait rangkap jabatannya menjadi wakil komisaris di salah satu BUMN.
Hal itu berawal ketika rektorat UI memanggil dan memeringatkan para pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI yang mengkritik Presiden Jokowi dengan sebutan King of Lip Service.
Baca juga: Pasca Kritik Presiden Jokowi Akun Medsos Anggota BEM UI Langsung Diretas, Lho Kok Bisa? Ini Faktanya
Pihak rektorat dianggal telah 'menggerogoti' kebebasan berpendapat mahasiswa dan sebagian lagi curiga ada kepentingan tertentu lantaran rektor UI merupakan komisaris.
Semenjak itu, Ari Kuncoro menjadi sorotan luas.
Namun, bukan bukan kabar Ari Kuncoro menanggalkan jabatannya justru belakangan muncul revisi peraturan yang memperbolehkan rektor rangkap jabatan.
Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
Dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD.
Baca juga: Rektor Unipa Indonesia Lantik BLM dan BEM, Ini Harapan Rektor Bagi Pengurusnya
Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Revisi Statuta UI yang baru termuat dalam PP Nomor 75 Tahun 2021.
"Benar, kami MWA juga baru terima salinannya (revisi Statuta UI)," kata Ketua MWA UI Saleh Husin Senin (20/7/2021) malam, dilansir dari Kompas.com.
Terkait pelanggaran Statuta ini, Ombudsman Republik Indonesia menyebut, Rektor UI Ari Kuncoro telah melakukan malaadminstrasi karena melanggar PP 68/2013.
“Intinya berdasarkan PP tersebut, rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat di BUMN/BUMD atau swasta,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika kepada Kompas.com, Selasa (29/6/2021) lalu.
Baca juga: Rektor Lantik 14 Pejabat, Karolina Sangkala Kepala Biro Keuangan dan Administrasi Umum Undana Kupang

“Artinya, Rektor UI telah melakukan malaadministrasi, karena jelas-jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” ucap Yeka.
Sementara di aturan baru, PP 75/2021 Pasal 39, rangkap jabatan di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut. Berikut perbandingan isi pasal larangan rangkap jabatan: PP 58/2013 berbunyi,
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
Baca juga: Bukan Tersinggung, Dikritik BEM UI Jokowi Malah Memuji, Sebut Bentuk Ekspresi di Negara Demokrasi
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sementara revisi Statuta UI, Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021 berbunyi, Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
Baca juga: Pasca Kritik Presiden Jokowi Akun Medsos Anggota BEM UI Langsung Diretas, Lho Kok Bisa? Ini Faktanya
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik
Revisi itu dibenarkan oleh Ketua Majelis Wali Amanat UI Saleh Husin saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/7/2021) malam.
“Setau saya sudah lama banget prosesnya kalau nggak salah dari akhir 2019,” kata Saleh.
Berdasarkan PP 75/2021 yang diterima dari Kompas.com, salah satu hal yang direvisi dalam Statuta UI adalah aturan tentang rangkap jabatan rektor dan jabatan struktural UI.
Berita Lain Terkait Universitas Indonesia
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul REKTOR UI Diolok-olok Netizen, Ini Beda Statuta UI Versi Presiden Jokowi dan Presiden SBY