Berita Nasional
Rektor UI Rangkap Jabatan di BUMN, Nitizen Sebut Begini: Kalau Dulu Setya Novanto Yang Diolok-Olok
Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof. Ari Kuncoro, kini diolok-olok warganet. Pasalnya ia melanggar aturan yakni merangkap jabatan.
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
Baca juga: Bukan Tersinggung, Dikritik BEM UI Jokowi Malah Memuji, Sebut Bentuk Ekspresi di Negara Demokrasi
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Kemudian, PP No 68 tahun 2013 itu direvisi oleh Presiden Jokowi hingga terbitlah PP No 75 tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
PP No 75/2021 diteken Presiden Jokowi 2 Juli 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada 2 Juli 2021.
Dalam PP 75/2021 terdapat revisi soal rangkap jabatan bagi rektor, wakil rektor, sekretaris, dan kepala badan.
Dalam PP 68/2013 soal rangkap jabatan diatur dalam Pasal 35. Dalam PP 75 Tahun 2021 rangkap jabatan diatur dalam Pasal 39.
Baca juga: Kritik Arie Kuncoro Rangkap Jabatan, Andre Rosiade: Pilih Jabatan Rektor atau Wakil Komut BRI
Bunyi Pasal 39 PP Nomor 75/2021 tentang Statuta UI yang diteken Presiden Jokowi adalah sebagai berikut:
Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.