Berita Nasional
Fadli Zon Kritik Jokowi Soal PPKM Level 3-4 Pengganti PPKM Darurat: Tak Jelas Terkesan Asal-asalan
Jokowi mengungkapkan penerapan PPKM Darurat dari tanggal 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari.
Penulis: Maria Enotoda | Editor: maria anitoda
"Sudah hampir satu setengah tahun pandemi covid, masih saja pejabat pemerintah buat pernyataan-pernyataan yang membingungkan dan tidak punya pijakan hukum yang jelas," katanya kepada Tribunnews, Minggu 17 Juli 2021.
Menurutnya, ini bisa mengacaukan upaya penanganan pandemi secara komprehensif karena masyarakat akan dibingungkan dengan istilah-istilah yang tidak jelas maksudnya.
Menurut Sukamta, istilah darurat militer punya definisi tersendiri yang dijelaskan dalam Perpu 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya
Sementara jika saat ini dinyatakan sebagai darurat militer, berdasar UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) setiap mobilisasi TNI POLRI harus dengan persetujuaan DPR.
Anggota Komisi I DPR RI fraksi PKS, Sukamta
"Sampai sekarang tidak pernah DPR dimintai persetujuan soal mobilisasi TNI. Jadi, jangan asal menggunakan istilah, karena ada konsekuensi hukumnya," katanya.
Belum lagi, dikatakan Sukamta, daerah-daerah yang dinyatakan darurat akan dipimpin komandan militer.
"Kan tidak seperti itu kondisinya. Saya pandang persoalan wabah virus saat ini rujukannya UU Nomor 20 tahun 2018 tetang Kekarantinaan Kesehatan."
"Perangkat di UU ini sudah sangat jelas, termasuk soal karantina wilayah atau lockdown yang bisa digunakan untuk pengendalian pandemi," katanya.
Legislator Komisi I ini meminta Muhajir untuk lebih memahami Undang-Undang.
Hal ini supaya pengerahan TNI-POLRI dalam penanganan Covid-19 dikerangkakan secara tepat sesuai dengan peraturan perundangan.
"Silakan pemerintah libatkan TNI-POLRI, tetapi harus dengan ketugasan yang jelas dan terukur sehingga upaya pengendalian lonjakan covid bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Sebelumnya, Muhadjir Effendy menyatakan Indonesia kini tengah berada dalam situasi darurat militer dalam menangani pandemi Covid-19.
Ia menyatakan demikian karena melawan Covid itu adalah situasi memerangi musuh tak kasat mata.
"Sebetulnya pemerintah saat ini walaupun tidak di-declare, kita ini kan dalam keadaan darurat militer."
"Darurat itu kan ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang."
"Sekarang ini sudah darurat militer karena kita berhadapan dengan musuh yang tidak terlihat," kata Muhadjir di Hotel University Club (UC) UGM, Sleman, DIY, Jumat 16 Juli 2021. (*)