Setelah Diusir Ibu Tiri dari Rumah Gadis Remaja Ini Malah Dirudapaksa Ayahnya Sendiri di Penginapan

Melihat ada kesempatan, RS lalu memanfaatkan pengusiran tersebut dengan mengajak putrinya ke penginapan. Selain itu, demi memuluskan rencananya, RS j

Editor: John Taena
Warta Kota
Ilustrasi-Setelah diusir dari rumah oleh ibu tiri, gadis remaja Kota Makassar malah dirudapaksa ayah kandung di salah satu penginapan 

POS-KUPANG.COM, MAKASSAR - Naas nian nasib yang dialami PIS (18), seorang gadis remaja asal Kota Makasar. 

Usai cecok dan diusir oleh ibu tirinya dari rumah,  PIS (18) diajak menginap di sebuah wisma lalu dirudapaksa oleh ayah sendiri  RS (41).

Peristiwa naas yang dialami oleh PIS, warga Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan ini terjadi pada Jumat 7 Juli 2021 lalu. 

Kasus rudapaksa gadis remaja oleh ayah kandung ini diungkapkan oleh Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, saat ditemui tribun-timur.com di kantornya, Jl Ujung Pandang, Senin 12 juli 2021.

Baca juga: Gadis 17 Tahun jadi Korban Rudapaksa 3 Pemuda Setelah Dicekoki Miras, Tak Disangka Diotaki Kekasih

Dijelaskan Kapolres Pelabuhan Makassar, ayah korban yang RS (41) juga ternyata sudah empat kali beristri.

Pelaku rudapaksa anak sendiri, RS juga diketahui sebagai salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 

Kasus ini mulai mencuat usai korban yang merupakan warga Kecamatan Bontoala melaporkan kejadian ke Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar.

Saat menjalankan aksinya, RS mengiming-imingi putrinya untuk bersedia diajak ke salah satu penginapan.

Baca juga: Diduga Bocah SD Ini Dirudapaksa Dua Orang Tetangganya, Dirayu Pakai Buah-buahan

RS (41) oknum anggota salah satu LSM di Kota Makasaar yang merudapaksa putrinya sendiri saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jl Ujung Pandang, Senin 12 Juli 2021 sore.
RS (41) oknum anggota salah satu LSM di Kota Makasaar yang merudapaksa putrinya sendiri saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jl Ujung Pandang, Senin 12 Juli 2021 sore. (TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA)

 

 

Dikatakan Muhammad Kadarislam Kasim, "Yang bersangkutan (PIS) diiming-imingi sesuatu untuk dibawa ke wisma."

"Ketika di wisma, ternyata orangtua atau bapaknya ini (RS) langsung melakukan pengancaman dan pemaksaan," lanjutnya.

Setelah ditangkap petugas, pelaku RS mengakui perbuatannya kepada polisi.

Kepada petugas, RS mengaku sudah dua kali hendak melakukan percobaan rudapaksa terhadap putrinya.

Baca juga: Kecam Keras Oknum Polisi Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Anggota DPR: Tamparan Keras Untuk Institusi Polri

Namun, semua upaya rudapaksa yang hendak dilakukan oleh RS kepada anaknya itu selalu gagal.

Pelaku RS baru berhasil melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak gadisnya pada percobaan yang ketiga.

Berawal dari Korban Cekcok Dengan Ibu Tiri

PIS (18) awalnya terlibat cekcok dengan ibu tirinya yang merupakan istri ke empat sang ayah, RS.

Buntut dari pertengkaran itu, PIS lalu diusir dari rumah oleh istri ke empat ayahnya itu.

"Terjadi pertengkaran rumah tangga yang berakibat pengusiran. Anak saya diusir sama ibu tirinya," jelas pelaku RS.

Baca juga: Trik Jitu Briptu II Hingga Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Polsek, Ancam Masukkan Korban ke Penjara

Melihat ada kesempatan, RS lalu memanfaatkan pengusiran tersebut dengan mengajak putrinya ke penginapan.

Selain itu, demi memuluskan rencananya, RS juga menjanjikan sesuatu ke anak gadisnya agar mau diajak ke penginapan.

Ketika sudah berada dipenginapan, RS mengancam putrinya agar mau melayani nafsu bejatnya.

Meski sempat melawan namun PIS akhirnya tak berdaya saat ayahnya mulai menindihnya.

Baca juga: Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Kantor Polisi, Briptu II Terancam 15 Tahun Bui

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, menjelaskan, sesuai pengakuan korban, dia telah diperkosa oleh RS lebih dari satu kali.

"Pengakuan korban (PIS) sudah lebih dari satu kali, tapi pengakuan bapaknya (RS) baru satu kali."

"Jadi sementara kita masih dalami lagi," tuturnya.

Kadarislam juga membenarkan jika RS merupakan anggota dari salah satu LSM di Makassar.

"Iya anggota LSM di Makassar, ada kartu anggotanya kita amankan juga," beber mantan kapolres Bone itu.

Ia disangkakan pasal 285 tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kita terapkan pasal pemerkosaan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tegs Kadarislam.

Baca juga: Kronologi Aipda Roni Rudapaksa & Bunuh 2 Gadis, Kini Oknum Polisi Ini Hadapi Ancaman Hukuman Mati

Korban Trauma

Kondisi PIS (18) masih mengalami trauma akibat aksi bejat ayah kandungnya RS (41).

Pelajar yang masih duduk di bangku SMA ini pun harus mendapatkan pendampingan serius.

Sebagai tindakan awal, pihak Polres Pelabuhan Makassar memberikan trauma healing.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tak Puas 4 Kali Beristri, RS Tega Rudapaksa Anak Sendiri, Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti dan Tribunnews.com dengan judul Pria Makassar Tega Rudapaksa Putri Sendiri, Padahal Sudah 4 Kali Menikah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved