Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Kantor Polisi, Briptu II Terancam 15 Tahun Bui

dijemput oleh oknum polisi ke Polsek menggunakan mobil patroli. Namun, tidak dijelaskan alasan oknum polisi itu membawa korban ke Polsek. Setibanya di

Editor: John Taena
istimewa
Ilustrasi seorang anak di Malaku Utara menjadi korban rudakpaksa oknum Polisi di dalam salah satu ruang Polsek Jailolo Selatan 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kasus rudakpaksa terhadap anak di bawah oleh oknum anggota polisi di Polsek Jailolo Selatan yang sempat viral di media sosial akhirnya ditangani pihak berwajib. 

Briptu II yang diduga sebagai pelaku kasus tersebut juga terancam dibui selama kurang lebih 15 tahun. 

Pelaku dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Seorang Anak di Bawah Umur Dirudapaksa Oknum Polisi di Ruang Polsek, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Ditinggal Isteri Kerja di Luar Negeri,Pria Ini Nekad Rudapaksa Ponakan,Ketahuan Karena Korban Hamil

Baca juga: Dirudapaksa Ayah Kandung, Remaja di Jawa Timur Minta Saudaranya Merekam untuk Alat Bukti

Polda Maluku Utara melalui Kabid Humas, Adip Rojikan memastikan Briptu II telah ditetapkan tersangka dalam kasus rudapaksa gadis di bawah umur. 

Briptu II diduga melakukan tindak kriminal rudapaksa seorang gadis remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, pelaku juga telah ditahan di Rutan Polres Ternate

Pasalnya pihak Kepolisian tidak mentolerir jikalau terdapat anggotanya yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas. 

"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate," jelas  Kabid Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan kepada wartawan, Rabu 23 Juni 2021.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan dan Rudapaksa YAW di Kupang NTT

Baca juga: Kasus Pembunuhan & Rudapaksa di NTT, Ayah Korban: Anak Kami Tidak Kembali Lagi Saat Ini

Baca juga: Keluarga Korban Ikuti Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa YAW oleh Tinus Tanaem

Lebih lanjut Adip menegaskan, "Jadi bukan hanya penetapan tersangka, jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran."

Dijelaskan Kabid Humas Polda Maluku Utara, pihak kepolisian tidak akan mentolerir jika adanya anggotanya yang melakukan pelanggaran dalam bertugas.

Adip menuturkan pihaknya juga telah melakukan rekontruksi dalam kasus tersebut.

Berkas perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.

"Kemarin sudah dilakukan rekonstruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa. Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," ungkap dia.

Baca juga: Dijuluki Tinus Perko, Pelaku Pembunuhan & Rudapaksa Pada YAW Ternyata Punya 5 Istri & 7 Anak

Baca juga: Fakta Pelaku Pembunuhan & Rudapaksa di NTT Miliki 5 Istri & 7 Anak hingga Korban Lebih dari Satu

Baca juga: Kisah Lady Gaga, Ternyata Pernah Jadi Korban Rudapaksa hingga Hamil di Usia 19 Tahun, Alami Trauma?

Lebih lanjut, ia menambahkan Briptu II juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Disangka terkait dengan UU perlindungan anak. Kita terapkan dengan UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun lebih," tukasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved