Kronologi Aipda Roni Rudapaksa & Bunuh 2 Gadis, Kini Oknum Polisi Ini Hadapi Ancaman Hukuman Mati

Kejadian ini bermula saat korban RP dan AC datang ke Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu 13 Februari 2021 sekitar pukul 16.20 WIB, untuk menanyakan barang

Editor: John Taena
TRIBUN-MEDAN.com/HO
Aipda Roni Syahputra, pelaku rudapaksa dan pembunuhan RP (21) dan AC (13). 

POS-KUPANG.COM - Seorang oknum anggota Polisi di Sumatera Utara terancam hukuman mati pasalnya merudapaksa dan membunuh dua orang gadis. 

Para korban masing-masing RP (21) dan AC (13), sementara pelakunya adalah Aipda Roni Syahputra (45), anggota Polres Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara. 

Kasus ini terungkap dalam sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan pada Senin 21 Juni 2021.

Dikutip dari Tribun Medan, kasus pembunuhan yang dilakukan Aipda Roni ini terjadi pada Februari 2021 lalu.

Baca juga: Kecam Keras Oknum Polisi Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Anggota DPR: Tamparan Keras Untuk Institusi Polri

Kejadian ini bermula saat korban RP dan AC datang ke Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu 13 Februari 2021 sekitar pukul 16.20 WIB, untuk menanyakan barang titipan tahanan.

Aipda Roni yang saat itu bertugas piket jaga tahanan, langsung meminta nomor telepon RP, beralasan agar bisa membantu korban mencari barang titipan yang dimaksud.

Diketahui, Aipda Roni memang tertarik pada sosok RP.

Malamnya, ia menghubungi RP untuk mengajak bertemu.

Alasannya, ingin membicarakan soal barang titipan yang dicari RP.

Namun, RP menolak ajakan tersebut.

Baca juga: Trik Jitu Briptu II Hingga Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Polsek, Ancam Masukkan Korban ke Penjara

Tak berhenti sampai di situ, pada Sabtu 20 Februari 2021, Aipda Roni kembali menghubungi RP.

Ia sengaja berbohong mengaku sudah menemukan barang titipan RP, yaitu uang dan HP, agar korban bersedia diajak bertemu.

Ditemani AC, RP pun bersedia menemui Aipda Roni di Polres Pelabuhan Belawan.

Alih-alih berbicara di kantor Polres, Aipda Roni mengajak RP dan AC pergi naik mobil.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved