Trik Jitu Briptu II Hingga Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Polsek, Ancam Masukkan Korban ke Penjara
Ini trik jitu Briptu II hingga rudapaksa Gadis 16 Tahun di Polsek, ancam masukkan korban ke penjara
Trik Jitu Briptu II Hingga Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Polsek, Ancam Masukkan Korban ke Penjara
POS-KUPANG.COM - Perilaku tak pantas kembali dilakukan oleh seorang oknum polisi di Halmahera Barat, Maluku Utara.
Oknum polisi berinisial Brpitu II ini tega merudapaksaseorang gadis berusia 16 tahun. Mirisnya lagi, tindakan asusila itu dilakukan di Kantor Polisi.
Peristiwa itu terjadi di Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Ternyata Briptu II mempunyai trik jitu untuk meluluhkan korban
Baca juga: Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Kantor Polisi, Briptu II Terancam 15 Tahun Bui
Baca juga: Tergiur Janji Pekerjaan dan Sepeda Motor, Gadis 14 Tahun di Surabaya jadi Korban Rudapaksa
Dengan trik ancaman memasukkan korban ke penjara, Briptu II berhasil merudapaksa gadis 16 tahun di Polsek.
Peristiwa itu dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono
"Kasus itu sudah seminggu lalu," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Ia menambahkan, saat ini Propam Polda Maluku Utara tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata dia.
Kejadian itu berawal saat korban bersama temannya mendatangi daerah Sidangoli larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT. Mereka menginap di satu tempat.
Tak lama kemudian, keduanya dijemput oleh oknum polisi dan dibawa ke Polsek menggunakan mobil patroli.
Namun, oknum polisi tersebut tidak menjelaskan alasannya membawa korban ke Polsek.
Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan yang terpisah. Keduanya disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.
Baca juga: Pria Asal Sragen Rudapaksa Keponakan Sampai Hamil, Putrinya juga Diintip dan Direkam saat Mandi
Baca juga: Dirudapaksa Ayah Kandung, Remaja di Jawa Timur Minta Saudaranya Merekam untuk Alat Bukti