Polres Mabar Limpah Berkas Perkara Tahap Satu Kasus Pencurian Lintas Provinsi
dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap kedua, dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti dan tersangka.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Mereka diamankan di dua tempat berbeda yakni, di Bandara Komodo Labuan Bajo, Kabupaten Mabart dan di Maumere, Kabupaten Sikka.
BDN (48) diamankan di ruang tunggu Bandara Komodo Labuan Bajo, Kabupaten Mabar. Saat itu pelaku BDN hendak melarikan diri ke Surabaya, menggunakan jalur udara pada akhir pekan lalu.
Baca juga: 15 Ton Daging Ayam Beku Ditahan di Labuan Bajo, Ini Komentar Kadis PKH Kabupaten Mabar
Dari BDN (48), didapat informasi keberadaan pelaku lainnya RDB (35). Ternyata, RDB (35) bersama istrinya K (35) dan satu rekannya tengah berupaya melarikan diri melalui Maumere, Kabupaten Sikka untuk selanjutnya menuju Kalimantan Timur melalui jalur laut.
Tim Jatanras Komodo berkoordinasi dengan Polres Sikka dan berhasil mengamankan RDB (35) dan istri serta seorang rekan lainnya.
Selain kedua pelaku, juga diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor roda 2 yang diduga digunakan para pelaku menjalankan aksi kejahatan.
Ada juga barang bukti lain berupa 1 unit handphone merk vivo Y12S warna biru yang dibeli dari hasil kejahatan. Diamankan juga uang hasil kejahatan Rp 500 ribu, satu buah kartu ATM dengan saldo Rp 3.4 juta.
Diamankan juga 1 buah ATM BRI warna biru dengan saldo Rp 1.094.835, 1 (satu) buah ATM BRI warna hitam dengan saldo Rp 5.064.882.
Baca juga: 152 Gigitan Anjing Terlapor di Dinas PKH Kabupaten Mabar dari Januari Hingga Mei 2021
Selanjutnya 2 lembar kertas rapid atas nama RDB dan K, yang dibayar dari hasil kejahatan, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio JT nomor polisi L 5938 XU.
Ada juga 1 buah tas ransel kecil warna coklat milik korban, 1 lembar kertas tiket yang dibeli dari hasil kejahatan serta 1 buah gelang emas milik korban.
"Total pelaku ada 4," kata Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim Iptu Yoga Darma Susanto, S.Tr.K dalam konferensi pers di Mapolres Mabar.
Dijelaskan Kapolres Mabar, pada Rabu 16 Juni 2021) pagi, berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/41/Vl/2021/Sektor Lembor tanggal 06 Juni 2021.
Kedua pelaku melakukan aksi pencurian tas milik Siti Sarinah, pedagang Pasar Malawatar, Kecamatan Lembor, Kabupaten Mabar.
Baca juga: 50 Tahun Penantian Layanan Listrik Kampung Weor Kabupaten Mabar Terjawab
Dalam tas yang dibawa lari pelaku, berisi uang senilai Rp 30 juta,1 buah gelang emas, 1 unit handphone dan 2 buah cincin emas.
"Modus yang digunakan pelaku dengan berpura-pura belanja guna mengalihkan perhatian korban," katanya.
Setelah berhasil mengambil tas korban, lanjut Kapolres Mabar, para pelaku langsung melarikan diri. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Lembor, Polres Mabar.