Polres Mabar Limpah Berkas Perkara Tahap Satu Kasus Pencurian Lintas Provinsi
dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap kedua, dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti dan tersangka.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Polres Mabar Limpah Berkas Perkara Tahap Satu Kasus Pencurian Lintas Provinsi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar), telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus kasus pencurian yang dilakukan komplotan pencuri lintas provinsi di daerah itu, Jumat 9 Juli 2021.
Komplotan pencuri itu melancarkan aksinya di Pasar Malawatar, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, Kabupaten Mabar pada Minggu 6 Juni 2021 lalu.
Pelimpahan berkas perkara ke Kejari Mabar tersebut dilakukan setelah usainya tahap pemberkasan yang dilakukan penyidik.
Demikian disampaikan Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Darma Susanto, S.Tr.K.
"Pelimpahan berkas perkara tahap satu telah dilakukan," kata Iptu Yoga.
Baca juga: Polisi Lengkapi Berkas Perkara Kasus Pemuda Aniaya Kakek di Desa Cunca Wulang Kabupaten Mabar
Iptu Yoga menjelaskan, saat ini ia tengah menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan terkait kasus tersebut.
Jika tidak ada petunjuk, lanjut Iptu Yoga, akan dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap kedua, dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti dan tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Polres Manggarai Barat (Mabar) membekuk komplotan pencuri lintas provinsi yang melancarkan aksinya di Pasar Malawatar, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, Kabupaten Mabar, Rabu 16 Juni 2021.
Para pelaku dibekuk Tim Jatanras Komodo Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat dibawah pimpinan AIPTU Marianus Demon Hada, S.Sos dalam waktu yang berbeda-beda.
Para pelaku melancarkan aksinya di Pasar Malawatar pada Minggu 6 Juni 2021 sekitar pukul 10.00 Wita.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Petani di Desa Cunca Wulang Kabupaten Mabar Diamankan Polisi
Awalnya, polisi mengamankan pelaku RDB (35) alias Daeng Tinggi alias Daeng Rola (35), warga Manggar, Desa Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Kabupaten Kalimantan Timur.
BDN (48) alias Daeng Nangka, warga Jalan Bulu Saraung, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kedua pelaku diamankan setelah melakukan pencurian uang milik pedagang Pasar Malawatar senilai Rp 30 juta.