Polres Mabar Limpah Berkas Perkara Tahap Satu Kasus Pencurian Lintas Provinsi

dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap kedua, dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti dan tersangka.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Darma Susanto, S.Tr.K saat ditemui di Mapolres Mabar, Rabu 28 April 2021. 

"Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya para pelaku berhasil diamankan," tandasnya.

Lebih lanjut, kasus ini langsung dikembangkan, karena diduga para pelaku merupakan sindikat pencurian dengan pemberatan yang biasa beroperasi di wilayah Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan NTT.

Baca juga: Sulit Dapat Pupuk, Petani di Nggorang Kabupaten Mabar Terancam Gagal Panen

Berdasarkan keterangan para pelaku, aksi tersebut telah direncanakan dengan baik, RDB mengajak istrinya, K, BDN dan rekannya Dony (31) ke Labuan Bajo dengan alasan berjalan-jalan atau pelesiran.

Tapi ternyata, di balik itu, RDB dan BDN sudah berniat melakukan pencurian di wilayah Pulau Flores.

Kapolres Mabar menuturkan, awalnya para pelaku memarkirkan mobil dan mencari ojek dengan tujuan mencuri, tetapi karena tidak mendapat sepeda motor ojek, kedua pelaku RDB dan BDN berpura-pura membeli sepeda motor bekas yang ada di Malawatar. 

Setelah tawar menawar dan sepakat dengan harga Rp 8 juta, RDB beralasan ke pemilik sepeda motor tersebut bahwa ia mau mencoba sepeda motor tersebut.

Agar tidak dicurigai pemilik sepeda motor, BDN menunggu di tempat penjual sepeda motor, sambil bercerita mengelabui pemilik motor sambil menunggu RDB kembali. RDB mencoba sepeda motor tersebut dan menuju ke arah pasar.

Baca juga: DPRD Desak Dinkes Kabupaten Mabar Segera Periksa Air Kali Wae Rae

Di Pasar Malawatar, RDB melihat tas ransel warna coklat di salah satu lapak milik korban yang digantung di kayu dan keadaan pasar saat itu dalam kondisi ramai.

Selanjutnya, RDB (35) langsung ke lapak milik korban dan berpura-pura membeli buah semangka. RDB pun menyuruh korban memotong buah semangka.

Di saat korban fokus memotong buah semangka, pelaku langsung mengambil tas milik korban dan langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Selanjutnya, RDB kembali ke tempat penjualan sepeda motor dan bertemu dengan BDN, lalu kedua pelaku menyampaikan kepada pemilik motor bahwa tidak jadi membeli sepeda motor.

Kedua pelaku dengan mobil kembali menjemput Dony dan K, lalu melanjutkan perjalanan ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Mereka menginap di salah satu rumah kos di kota Labuan Bajo.

Baca juga: Vaksinasi Dosis I SDM Kesehatan di Kabupaten Mabar Mencapai 94, 18 Persen

"Hasil kejahatan itu mereka bagi dengan jumlah masing-masing BDN Rp 9 juta dan RDB Rp 21 juta," katanya.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku kini disangkakan pasal 362 KUHP junto pasal 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

Berita Kabupaten Mabar terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved