Anies Baswedan Sebut Separuh Penduduk Jakarta Terpapar Covid-19, Gubernur Jakarta Singgung Vaksin
Anies Baswedan Sebut Separuh Penduduk Jakarta Terpapar Covid-19, Gubernur Jakarta Singgung Vaksin
Pasalnya, hal ini bisa membahayakan wanita dan calon bayi di dalam kandungannya.
"Apalagi ibu hamil masuk," tutur Anies sambil menunjuk ke arah karyawan.
"Ibu hamil kalau kena covid mau melahirkan itu paling susah. Pagi ini kami terima ibu hamil meninggal, kenapa? Melahirkan, covid," sambungnya.
Perusahaan yang melanggar aturan WFH itu pun langsung ditutup Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya.
Anies sendiri kemudian yang menempel stiker penyegelan kantor-kantor di Sudirman Sahid Center yang melanggar aturan.
Sementara itu melalui sebuah video di feed Instagramnya, Anies menyayangkan hal tersebut terjadi.
Terlebih, orang-orang yang melanggar tersebut merupakan sosok berpendidikan.
"Ada hal yang perlu kita renungkan sama-sama, kantor-kantor di gedung pencakar langit di Jakarta di lantai 43 semuanya adalah orang terdidik."
"Kantornya bukan kantor yang essensial, bukan termasuk kritikal, tetapi semua tetap bekerja. Bukan saja melanggar peraturan, tapi tidak memikirkan keselamatan, ada ibu hamil juga tetap bekerja," tutur Gubernur Anies.
Baca juga: Anies Baswedan Tunjuk-Tunjuk Bos Ray White Indonesia: Ingat Ini Bukan Soal Kerja Tapi Nyawa, Ngerti
Anies mengaku menegur manajer HRD di perusahaan tersebut yang merupakan seorang wanita.
Anies menyayangkan sikap dari wanita tersebut yang tak memedulikan keselamatan karyawannya yang sedang hamil.
"Saya tegur manajer HRD nya, seorang ibu jadi manajer HRD harusnya dia lebih sensitif lindungin perempuan, lindungin ibu hamil,"
"Tidak seharusnya berangkat bekerja (ibu hamil) kalau terpapar komplikasinya tinggi," sambungnya.
Dikatakan Gubernur Anies, perusahaan tersebut bukan hanya melanggar peraturan yang dibuat, tetapi pelanggaran tanggung jawab kemanusiaan.
Untuk itu, Anies menghimbau kepada karyawan yang perusahaannya belum melakukan WFH padahal bagian dari sektor nonessensial agar melapor ke aplikasi yang sudah disediakan.
Pecat Pegawai yang Nongkrong
Delapan oknum petugas Dinas Perhubungan DKI yang ketahuan nongkrong saat PPKM Darurat dipecat Gubernur Anies Baswedan.
Apel pemecatan dan pencopotan pangkat petugas Dishub DKI itu pun dilakukan di halaman Balai Kota Jakarta sore tadi.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, para oknum petugas Dishub itu hanya bisa tertunduk lesu sepanjang apel.
Baca juga: Pejabat Ini Nekad Gugat Anies Baswedan di PTUN, Padahal Gubernur DKI Ini Sibuk Urus PPKM Darurat
Satu per satu pangkat mereka pun dicopot oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Usai apel, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sanksi tegas diberikan lantaran para oknum itu tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Padahal, mereka merupakan abdi negara yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat luas.
"Ini pesan kepada semua, bila anda melakukan pelanggaran, bila anda bertindak tidak patut, sementara anda membawa atribut negara, maka atributnya dilepas dan ikatan kerjanya dihentikan," ucapnya, Jumat 9 Juli 2021.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk taat dan disiplin dalam menjalankan aturan.
Terlebih, pemerintah saat ini tengah berupaya menekan laju penularan Covid-19 lewat kebijakan PPKM Darurat.
"Kepada semua supaya disiplin dan justru aparatur negara menjadi contoh bahwa semua usaha untuk mendisiplinkan harus dilakukan oleh semua," ujarnya di Balai Kota.
"Apalagi oleh pribadi-pribadi yang bekerja, yang bergerak atas nama negara," tambahnya menjelaskan.
Baca juga: Ketegasan Anies Baswedan Di Tengah PPKM Darurat di Jakarta, Dari Segel Kantor Hingga Pecat Pegawai
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada dua pelanggaran yang dilakukan delapan oknum petugas ini.
Pertama, delapan oknum Dishub yang merupakan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) ini mangkir apel di Polda Metro Jaya.
"Mereka seharusnya apel di Polda untuk melakukan operasi secara gabungan mulai pukul 22.00 WIB Sampai 04.00 WIB," kata Syafrin.
Kemudian, mereka juga melanggar aturan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
Dalam Kepgub itu rumah makan atau restoran dilarang melayani makan di tempat atau dine in.
"Yang diperbolehkan hanya delivery atau take away, ini pelanggaran yang dilakukan delapan anggota PJLP tersebut," tuturnya.
Anak buah Anies ini menyebut, delapan orang oknum petugas Dishub ini pun telah mengakui kesalahannya.
"Dari hasil berita acara pemeriksaan, terpenuhi unsur pemberian sanksi kategori berat, untukblangsung pada tanggal 9 Juli 2021 ini delapan anggota PJLP dilakukan pemutusan hubungan kerja," ucapnya.
Baca juga: Anies Baswedan Pecat 8 Karyawan Dishub, Nongkrong di Warung Kopi Hingga Malam Saat PPKM Darurat
Sebelumnya, viral di media sosial video yang memperlihatkan sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI nongkrong di sebuah warung kopi.
Mereka tampak asyik duduk berkerumun sambil menyeruput segelas kopi.
Dari informasi yang diperoleh, peristiwa itu terjadi Kamis 8 Juli 2021 malam sekira pukul 21.00 WIB di kawasan Patal Senayan, Jakarta Selatan.
Dalam video itu, sang perekam menyebut, dirinya dan beberapa temannya yang sedang nongkrong di warkop itu sempat dibubarkan petugas Dishub.
Namun, bukannya ikut membubarkan diri, petugas Dishub malah asyik nongkrong di warkop tersebut.
"Masih pada nongkrong, kita dibubarin. Ini saya rekam pokoknya," ucap sang perekam dikutip TribunJakarta.com, Jumat (9/7/2021).
Sang pengambil video pun memperlihatkan sejumlah kendaraan operasional Dishub DKI diparkir di seberang warkop tersebut.
"Dari Dishub semua lagi ngumpul, kita enggak boleh nongkrong. Ini mobil dan motor (operasional Dishub) ada di situ," ujarnya.
Berita Lain Terkait Anies Baswedan
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies: Separuh Penduduk Jakarta Pernah Terpapar Covid-19