Pejabat Ini Nekad Gugat Anies Baswedan di PTUN, Padahal Gubernur DKI Ini Sibuk Urus PPKM Darurat

Blessmiyanda salah satu oknum pejabat yang dinonjobkan kasus gegara asusila di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, nekad menggugat Gubernur Anies Baswedan

Editor: Frans Krowin
Warta Kota.com
Blessmiyanda, Kepala BPPBJ DKI dalam tiga jaman kepemimpinan, dipuji semasa Ahok, didemosi semasa Djarot Saiful Hidayat dan didepak Anies Baswedan. (Ivany Atina Arbi) 

POS-KUPANG.COM – Blessmiyanda, salah satu pejabat yang dinonjobkan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, kini nekad menggugat Gubernur Anies Baswedan.

Blessmiyanda berani melakukan ini lantaran dirinya merasa tidak puas atas tindakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terhadapnya.

Langkah itu diambil Blessmiyanda, setelah Anies Baswedan mendepaknya dari jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ).

Blessmiyanda dicopot dari jabatannya karena diduga melakukan tindakan memalukan, yakni melakukan pelecehan seksual terhadap pegawai perempuan.

Baca juga: Blessmiyanda Pejabat Yang Dipuji Ahok, Didemosi Djarot Saiful Hidayat, Sampai Didepak Anies Baswedan

Atas dugaan tindakan pelecehan seksual itulah Gubernur Anies Baswedan secara mengejutkan mengambil tindakan tegas dengan menonjobkan oknum pejabat tersebut.

Sampai saat ini, Blessminyanda tidak diberi kepercayaan untuk mengemban satu jabatan pun di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan masa ketika DKI Jakarta dipimpin oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur.

Pada masa tersebut, Ahok memberikan kewenangan kepada Blessmiyanda untuk sejumlah jabatan strategis di Jakarta.

Baca juga: Gebrakan Ahok Selama Jadi Komisaris Pertamina, Suami Puput Nastiti Devi Hapus Kartu Kredit Rp 30 M

Olehnya di masa tersebut Blessmiyanda menduduki sejumlah jabatan penting, diantaranya sebagai Kepala BPPBJ DKI Jakarta.

Namun entah setan mana yang merasuki Blessmiyanda, tiba-tiba terbetik kabar bahwa ia melakukan tindakan asusila dengan melakukan pelecehan seksual kepada seorang perempuan.

Atas tindakan tak senonoh itulah Gubernur Anies Baswedan kemudian mengambil tindakan tegas dengan menonjobkan dari semua jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Atas tindakan itu, Blessmiyanda langsung melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca juga: Ungkap Masa Lalu, Ahok BTP Sebut Sosok PNS yang Pernah Sodorkan Ayat Suci Al-Quran Padanya, Siapa?

Gugatan itu dilayangkan Blessmiyanda pada Kamis 8 Juli 2021 dengan nomor perkara 162/G/2021/ PTUNJKT.

Dalam gugatan tersebut, Blessmiyanda meminta Anies mencabut surat keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 499 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 23 April 2021 lalu.

Adapun SK Gubernur itu berisi tentang pemberian sanksi hukuman disiplin tingkat berat kepada Blessmiyanda lantaran dinilai melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved