Anies Baswedan Pecat 8 Karyawan Dishub, Nongkrong di Warung Kopi Hingga Malam Saat PPKM Darurat

"Orang - orang yang bertindak atas nama negara, dia tidak patut justru melanggar ketetapan yang sudah ditetapkan," sambungnya. Adapun berdasarkan has

Editor: John Taena
Instagram Story Anies Baswedan
Tangkapan layar Instagram Story Gubernur Anies Baswedan ketika sidak di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 6 Juli 2021 siang. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Delapan anggota Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Dinas Perhubungan DKI dipecat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Alasan para petugas tersebut dipecat oleh Gubernur Anies Baswedan adalah melanggar aturan PPKM Darurat.

Para petugas itu kedapatan nongkrong - nongkrong di warung kopi kawasan Patal Senayan, hingga larut malam.

"Langkah yang dilakukan Dinas Perhubungan adalah langkah tepat," tegas Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 9 Juli 2021.

Baca juga: Bukan Jadi Presiden, Sosok Ini Sebut Anies Baswedan Lebih Cocok Jadi Gubernur Daerah Ini, Siapa?

Lebih Lanjut Anies mengatakan,"Karena pribadi yang mengenakan seragam, bergerak, berbuat, bertindak atas nama negara."  

Setiap petugas yang bertugas atas nama negara, terang Anies, tidak sepatutnya melanggar aturan yang sudah ditetapkan. 

Sebagai seorang petugas negara, seseorang diwajibkan untuk menjaga dan mematuhi aturan yang berlaku.

Selain itu menjadi contoh dan teladan yang baik bagi warga.

Baca juga: Anies Baswedan Kaget Lihat Ibu Hamil Kerja dari Kantor Sempat Ucap Kalimat Ini Gegara Saking Emosi

"Orang - orang yang bertindak atas nama negara, dia tidak patut justru melanggar ketetapan yang sudah ditetapkan," sambungnya.

Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan internal Dishub DKI, 8 anggota PJLP Dishub itu mengakui mereka memang melakukan hal tersebut.

Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan, telah terpenuhi unsur untuk dapat dijatuhi sanksi berat berupa pemutusan hubungan kerja, per tanggal 9 Juli 2021.

Setidaknya ada dua aturan yang dilanggar. Yakni 8 anggota PJLP tak ternyata tak mengikuti apel operasi gabungan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Bukannya ambil bagian, mereka malah memilih nongkrong di warung kopi.

Baca juga: Temukan Kantor Langgar PPKM Darurat, Anies Baswedan Geram : Ini Soal Nyawa, Bukan Soal Aturan

Pelanggaran kedua, mereka terbukti melanggar Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, khususnya soal larangan makan di tempat.

"Ini bukan sekedar pemberhentian, tapi karena mereka tidak patut untuk membawa atribut negara di pundaknya," jelas Anies.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gubernur Anies Pecat 8 Karyawan Dishub yang Nongkrong Hingga Malam Saat PPKM Darurat

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved