Cabut Kebijakan Penghentian Penerbangan & Pelayaran ke NTT,  Pemprov Bantah Akibat Tekanan Operator

Provinsi NTT masuk level 4 penanganan Covid-19 secara nasional. Karena itu, kebijakan transportasi dikembalikan pada kewenangan daerah.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/RYAN NONG
Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka 

Pertama, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT akan mencabut surat tersebut dan akan merumuskan kebijakan lebih lanjut;

Kedua, selama proses perumusan peraturan / kebijakan pembatasan pelayanan angkutan udara, laut & penyeberangan maka seluruh operasional penerbangan tetap beroperasi secara normal mengikuti peraturan Nasional  sampai dengan ketentuan lebih lanjut.

Baca juga: Angka Covid-19 Kembali Naik, Pemprov NTT Minta Waspada Varian Delta

Ketiga, apabila terdapat peraturan/kebijakan pembatasan pelayanan angkutan udara, laut dan penyeberangan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah Propinsi NTT di kemudian hari maka akan disosialisasikan terlebih dahulu sebelum berlakunya peraturan/kebijakan dimaksud. 

Penerbangan ke Kupang, ibukota Provinsi NTT terpantau tetap beroperasi hingga Rabu sore. Beberapa maskapai masih mengoperasikan penerbangan ke Bandara El Tari Kupang.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menerbitkan kebijakan pembatasan penerbangan dan pelayaran ke wilayah Provinsi NTT yang masuk zona merah Covid-19. 

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka mengatakan, kebijakan itu dilakukan setelah mencermati perkembangan pandemi COVID-19 di Provinsi NTT yang menunjukkan dampak penyebaran yang masif. 

Isyak menjelaskan, kepada operator angkutan udara, operator angkutan laut dan angkutan penyeberangan agar tidak melakukan penerbangan, pelayaran maupun penyeberangan ke daerah tujuan yang termasuk dalam kategori zona merah COVID-19 di Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Baca juga: Warga Menang Atas Pemprov NTT, Pembangunan Rumah Sakit Pemerintah Pusat di Kupang Terancam

Selain itu, jelas Isyak, pelayanan dan pengoperasian pada wilayah yang bukan zona merah harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Operator penerbangan, pelayaran maupun penyeberangan harus membatasi jumlah penumpang maksimal sesuai ketentuan berlaku. 

"Kita terapkan kebijakan lockdown penerbangan dan pelayaran ke wilayah zona merah. Ini berlaku mulai hari ini sampai dua pekan kedepan," tegas Isyak. 

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut telah disampaikan kepada para operator melalui surat bernomor Dishub.550 tanggal 6 Juli 2021. 

"Intinya ini kita lakukan pembatasan penerbangan dan pelayaran ke zona merah untuk menekan dan mencegah penyebaran COVID-19 yang lebih masif," ujar dia. 

Baca juga: Mulai Beroperasi Tahun Ini, Pemprov NTT Segera Terbitkan Izin Operasional SMA Negeri Doreng

Isyak mengatakan, pembatasan itu hanya berlalu bagi penumpang. Sementara untuk angkutan barang dan logistik tetap beroperasi. Pemberlakuan tersebut akan dievaluasi setelah diterapkan selama dua pekan. 

Sebelumnya, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat telah menerbitkan surat edaran terkait upaya menekan Peningkatan jumlah kasus baru Covid-19 di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Surat edaran kepada Walikota Kupang dan Bupati se-Nusa Tenggara Timur dengan nomor Pem.440/III/81/VII/2021 itu dikeluarkan pada 1 Juli 2021.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved