Cabut Kebijakan Penghentian Penerbangan & Pelayaran ke NTT, Pemprov Bantah Akibat Tekanan Operator
Provinsi NTT masuk level 4 penanganan Covid-19 secara nasional. Karena itu, kebijakan transportasi dikembalikan pada kewenangan daerah.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Cabut Kebijakan Penghentian Penerbangan dan Pelayaran ke NTT, Pemprov Bantah Akibat Tekanan Operator
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Sikap inkonsistensi ditunjukan Pemerintah Provinsi NTT dalam mengambil kebijakan terkait transportasi di wilayah itu.
Belum genap 24 jam diumumkan, kebijakan pembatasan penerbangan, pelayaran penyeberangan untuk zona merah di Wilayah NTT dicabut atau dibatalkan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka mengatakan kebijakan pembatasan penerbangan, pelayaran penyeberangan untuk zona merah di Wilayah NTT resmi dicabut.
"Kita tarik kembali. Sesuai arahan bapak gubernur, pembatasan sekurang kurangnya 2 minggu, tapi saat ini kita memberi kesempatan kepada pihak operator dan masyarakat untuk mengetahui secara lebih luas," ujar Isyak usai mendampingi Wagub Josef Nae Soi mengikuti Rakor Evaluasi PPKM Mikro Diperketat bersama Pemerintah Pusat, Rabu 7 Juli 2021 sore.
Isyak menjelaskan, pihak pemerintah provinsi telah bertemu pihak operator baik penerbang, pelayaran maupun penyeberangan dalam rapat koordinasi yang berlangsung Rabu pagi.
Baca juga: Pemprov NTT Bakal Konsolidasi Pengusaha Ikan untuk Melakukan Ekspor Bersama
Selain itu, ia juga mengaku telah melaporkan kepada Gubernur Viktor Laiskodat terkait hal itu.
Pihak Dinas Perhubungan Provinsi NTT, kata dia, kembali melakukan kajian untuk merumuskan kebijakan baru untuk mengatur transportasi di wilayah Provinsi NTT saat gelombang kasus Covid-19 kembali menyerang.
"Kita kaji, semoga dalam waktu dekat kita bisa keluarkan kebijakan," ujar Isyak.
Isyak mengaku, Provinsi NTT masuk level 4 penanganan Covid-19 secara nasional. Karena itu, kebijakan transportasi dikembalikan pada kewenangan daerah.
"Sementara dari pusat (Kemenhub), sesuai regulasi dikembalikan kewenangan ke daerah karena kita masuk level 4. Jadi Level 4 itu kebijakan transportasi dikembalikan ke daerah," jelas dia.
Baca juga: Pemprov NTT Rekrut 8.570 ASN Hari Ini Pendaftaran CPNS-PPPK
Isyak membantah pencabutan kebijakan penerbangan itu akibat tekanan dari operator transportasi baik udara, darat maupun laut. "Tidak ada tekanan," ujar dia singkat ketika ditanya soal tekanan operator.
Sebelumnya, beredar kesepakatan pemerintah provinsi NTT dan operator transportasi setelah digelar pertemuan koordinasi di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi NTT sekira pukul 10.00 Wita.
GM Angkasa Pura Kupang, Iwan Novi menyebut telah disepakati tiga poin kebijakan antara Pemerintah Provinsi NTT dan operator transportasi.