Selasa, 14 April 2026

Selamatkan Aset Kendaraan Dinas,  Bupati Malaka Perintahkan Tim Gabungan  Usut Tuntas

Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H,MH memimpin langsung Apel kendaraan Dinas Kabupaten Malaka dan penandatanganan Pakta Integritas peny

Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
foto : Edy Hayong.
Bupati Malaka, Simon Nahak bersama pimpinan DPRD Malaka, Devi Ndolu dan pejabat lain saat kegiatan apel kendaraan dinas di Betun, Selasa 6 Juli 2021. 

Indikatornya adalah terdapat kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya, terjadi mutasi pegawai yang diikuti dengan mutasi kendaraan tanpa prosedur dan administrasi yang jelas, terdapat ASN yang sudah pensiun namun tidak mengembalikan kendaraan dinas operasional.

Selain itu, kendaraan dinas tidak dilengkapi surat-surat seperti STNK,  BPKB, pengguna kendaraan menunggak pembayaran pajak kendaraan, serta tidak terpenuhinya standar kelayakan kendaraan seperti,  kendaraan tanpa plat nomor kendaraan, lampu kendaraan rusak atau tidak
terpasang, dan lain-lain.

"Ragam permasalahan dalam pengelolaan kendaraan dinas operasional tersebut, diharapkan dapat diatasi atau diminimalisir dengan
melakukan apel kendaraan untuk menguji keberadaan fisik dan kelayakan administrasinya," kata Donatus.

Disamping apel kendaraan, permasalahan pengelolaan kendaraan dinas operasional diharapkan dapat diatasi, dengan adanya integrasi
komitmen dari pimpinan Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang.

Pimpinan SKPD dihadapan Bupati selaku Kuasa Pemegang Barang daerah, dalam bentuk Penandatanganan Pakta Integritas Aset Daerah,
untuk mengelola aset secara tertib dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apel kendaraan yang dilakukan hari ini, sebagai wujud pelaksanaan pengamanan barang daerah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Malaka Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah," jelasnya.

Disamping sebagai upaya pengamanan dan menguji keberadaan barang daerah, apel kendaraan dan penandatanganan pakta integritas aset daerah, juga dilakukan untuk menindaklanjuti rencana aksi
koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) Monitoring centre for prevention (MCP) KPK RI pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka.

"Adapun  jumlah kendaraan dinas sebanyak 1.045 unit dengan perincian,  Kendaraan Roda 2 :  867 unit, Kendaraan Roda 3 : 5 unit,  Kendraan Roda 4: 154 unit dan Kendaraan Roda 6 : 19 unit. Jumlah kendaraan yang sudah ada pada acara pembukaan
sebanyak 46 unit dan selebihnya akan diatur sesuai jadwal yang telah ditentukan Tim Pelaksana," pungkas Donatus.(*)

Berita Malaka Lainnya

Bupati Malaka, Simon Nahak bersama pimpinan DPRD Malaka, Devi Ndolu dan pejabat lain saat kegiatan apel kendaraan dinas di Betun, Selasa 6 Juli 2021.
Bupati Malaka, Simon Nahak bersama pimpinan DPRD Malaka, Devi Ndolu dan pejabat lain saat kegiatan apel kendaraan dinas di Betun, Selasa 6 Juli 2021. (foto : Edy Hayong.)
Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved