Selamatkan Aset Kendaraan Dinas, Bupati Malaka Perintahkan Tim Gabungan Usut Tuntas
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H,MH memimpin langsung Apel kendaraan Dinas Kabupaten Malaka dan penandatanganan Pakta Integritas peny
Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
Selamatkan Aset Kendaraan Dinas, Bupati Malaka Perintahkan Tim Gabungan Usut Tuntas
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong
POS-KUPANG.COM,I BETUN- Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H,MH memimpin langsung Apel kendaraan Dinas Kabupaten Malaka dan penandatanganan Pakta Integritas penyerahan aset daerah.
Apel ini dilakukan untuk mendata seluruh aset kendaraan dinas guna mengetahui apakah penggunanya tahu atau tidak kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pasalnya, sampai posisi 31 Desember 2020 total aset kendaraan dinas lingkup Pemda Malaka sebantak 1.045 unit. Jika dikonveksikan ke dana dimana setiap ASN sadar dan taat bayar PKB maka dana yang terakomodir sebesar Rp 81Miliar.
Bupati Simon Nahak dalam arahannya pada Apel kendaraan dinas di Lapangan Bola Kaki Betun, Selasa 6 Juli 2021, mengapresiasi atas insiatif tim gabungan. Baik dari jajaran Pemda, UPT Penda Wilayah Malaka, jajaran Polres Malaka yang menggelar apel kendaraan dinas ini.
• Pemerintah Kabupaten Belu Himbau Pelaku Usaha Siapkan Sarana Protokol Kesehatan
Simon dihadapan Sekda Malaka, Donatus Bere, para Asisten Sekda, pimpinan OPD, unsur Forkompimda, tokoh agama, pengurus TP PKK Malaka, staf ahli bupati, pimpinan DPRD Malaka memberikan beberapa catatan penting.
Menurutnya, selaku Kepala Daerah dirinya memiliki kuasa seperti kuasa SDM ASN, Aset Sumber Daya Alam, serta anggaran. Karena ini sudah diatur Institusi untuk mendapat perhatikan. Ini terkait disiplin menggunakan harta kekayaan negara.
"Dari data yang saya dapatkan tercatat per 31 Desember 2020 kendaraan dinas sebanyak 1.045 unit. Kalau ini dikonveksikan dalam bentuk uang jika taat bayar pajak maka akan diperoleh Rp 81 Miliar lebih," katanya.
Bupati Simon meminta para pengguna kendaraan dinas baik roda dua, empat maupun enam harus tahu hak dan kewajiban. Harus ada kesadaran bahwa kendaraan yang dipakai bukan hak milik tetapi hak pakai.
"Pertanyaan, apakah itu milik dan ada hak? Bagaimana tanggung jawabnya. Pertanyaan berikut sudah bayar pajak atau tidak. Kalau tidak berhak maka kembalikan dan Satpol PP silahkan tarik paksa. Ini ada yang kendaraan mau diambil malah marah-marah dan mau berkelahi," ujar Simon.
Baca juga: Pemdes Alas Kota Biru Aktifkan Kembali Posko Covid-19
Dirinya berharap kegiatan ini tidak sebatas apel tapi harus tindaklanjuti. Tim gabungan panitia harus bekerja sungguh-sungguh. Apabila ada yang belum bayar PKB maka diminta membayar pajak jika tidak mampu maka ditarik ke Kantor OPD bersangkutan.
"Saya minta ini serius. Panitia tindaklanjuti. Cek dokumen, ada tidak BPKB jangan sampai kita menduga ada yang gadaikan. Saya tidak punya kepentingan yang bengkok diluruskan. Pajak bermasalah tahu pakai tapi tidak tahu bayar pajak. Memang yang saya lihat kita ini belum ada kesadaran untuk bayar pajak," terang Simon.
Sementara Sekertaris Daerah (Sekda) Malaka selaku penanggung jawab kegiatan dalam laporannya yang dibacakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Aloysius Payong menjelaskan, ketersediaan aset daerah dalam hal ini kendaraan dinas operasional dalam jumlah dan kualitas yang memadai, berperan penting dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong peningkatanpendapatan asli daerah.
Kenyataan membenarkan bahwa pengelolaan kendaraan dinas operasional, belum dilakukan secara tertib dan memadai.
Indikatornya adalah terdapat kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya, terjadi mutasi pegawai yang diikuti dengan mutasi kendaraan tanpa prosedur dan administrasi yang jelas, terdapat ASN yang sudah pensiun namun tidak mengembalikan kendaraan dinas operasional.
Selain itu, kendaraan dinas tidak dilengkapi surat-surat seperti STNK, BPKB, pengguna kendaraan menunggak pembayaran pajak kendaraan, serta tidak terpenuhinya standar kelayakan kendaraan seperti, kendaraan tanpa plat nomor kendaraan, lampu kendaraan rusak atau tidak
terpasang, dan lain-lain.
"Ragam permasalahan dalam pengelolaan kendaraan dinas operasional tersebut, diharapkan dapat diatasi atau diminimalisir dengan
melakukan apel kendaraan untuk menguji keberadaan fisik dan kelayakan administrasinya," kata Donatus.
Disamping apel kendaraan, permasalahan pengelolaan kendaraan dinas operasional diharapkan dapat diatasi, dengan adanya integrasi
komitmen dari pimpinan Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang.
Pimpinan SKPD dihadapan Bupati selaku Kuasa Pemegang Barang daerah, dalam bentuk Penandatanganan Pakta Integritas Aset Daerah,
untuk mengelola aset secara tertib dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apel kendaraan yang dilakukan hari ini, sebagai wujud pelaksanaan pengamanan barang daerah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Malaka Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah," jelasnya.
Disamping sebagai upaya pengamanan dan menguji keberadaan barang daerah, apel kendaraan dan penandatanganan pakta integritas aset daerah, juga dilakukan untuk menindaklanjuti rencana aksi
koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) Monitoring centre for prevention (MCP) KPK RI pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka.
"Adapun jumlah kendaraan dinas sebanyak 1.045 unit dengan perincian, Kendaraan Roda 2 : 867 unit, Kendaraan Roda 3 : 5 unit, Kendraan Roda 4: 154 unit dan Kendaraan Roda 6 : 19 unit. Jumlah kendaraan yang sudah ada pada acara pembukaan
sebanyak 46 unit dan selebihnya akan diatur sesuai jadwal yang telah ditentukan Tim Pelaksana," pungkas Donatus.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/simon-nahak-bersama-pimpinan-dprd.jpg)