NasDem Temukan Harga Obat Tak Masuk Akal, Minta Kapolri Segera Bertindak, Begini Kata Ahmad Sahroni
Ketegasan Kapolri bersama jajarannya, ternyata tak hanya soal menindak perusahaan yang melanggar PPKM Darurat.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Kapolri bersama jajarannya, berkomitmen tak hanya soal menindak perusahaan yang melanggar PPKM Darurat.
Jajaran kepolisian RI juga kini sedang memantau aktivitas jual-beli obat-obatan yang dilakukan secara online.
Pemantauan transaksi obat-obatan secara online itu bertujuan mengantisipasi pemberlakukan harga obat-obatan yang tidak wajar dan melampaui HET (harga eceran tertinggi).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan hal tersebut kepada wartawan, Senin 5 Juli 2021.
Baca juga: Anies Baswedan Ungkap Fakta Kapolri Naik Pitam Soal Ketidakpatuhan Pada PPKM Darurat, Begini Katanya
“Kami akan memantau aktivitas jual beli obat antibiotik di penjual online,” ujarnya.
Selain pemantauan aktivitas jual beli obat secaraonline, polisi juga memantau aktivitas pabrik obat-obatan.
Hal itu dimaksudkan untuk mencegah praktik penimbunan obat-obatan hanya untuk kepentingan tertentu.
"Polisi sudah mulai melakukan pemantauan terhadap aktivitas pabrik-pabrik obat-obatan.”
Baca juga: PPKM Darurat, Luhut Panjaitan Minta Mall Ditutup, Gibran Rakabuming Pilih Mall Tetap Buka, Mengapa?
Pemantauan tersebut, lanjut Argo Yuwono, termasuk pada proses distirbusi dan jalur pendistribusian.
Di sisi lain, pihaknya memastikan akan menindak tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan HET maupun penimbunan obat-obatan di tengah masa pandemi Covid-19.
"Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak," tukasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram tentang penindakan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat-obatan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca juga: Ngabalin Angkat Bicara Soal Tudingan Epidemiolog, Anies Baswedan Usul PPKM Darurat Sejak Mei?
Surat telegram itu tertuang dalam nomor ST/1373/VII/Huk.7.1./2021 yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto atas nama Kapolri. Surat itu diterbitkan sejak 3 Juli 2021 kemarin.
"Benar surat telegram tersebut," kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu 4 Juli 2021.
Dalam surat itu, dijelaskan bahwa instruksi ini ditujukan kepada seluruh Kapolda dan jajaran di seluruh Indonesia.
Adapun instruksi ini bertujuan mengantisipasi tidak terkendalinya harga obat dan alat kesehatan di masa pandemi.
Baca juga: WARNING Untuk Bupati/ Walikota, Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Lakukan Ini Selama PPKM Darurat
Setidaknya ada lima intruksi yang diperintahkan Kapolri kepada Polda jajaran di seluruh Indonesia.
Pertama, melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.
Kedua, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan obat dan alat kesehatan.
Ketiga, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat semua upaya pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.
Baca juga: Sektor Jasa Keuangan Beroperasi Normal dan Optimalkan Layanan Digital pada PPKM Darurat
Keempat, mempelajari dan memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid-19.
Kelima, melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri, Kabareskrim dalam bentuk softcopy melalui email.
Ahmad Sahroni Soroti Kenaikan Obat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, menyoroti kenaikan harga obat-obatan dan alat kesehatan (alkes) yang tidak masuk akal.
Kenaikan ini tidak hanya terjadi pada obat terkait penanganan Covid-19 seperti Invermectin atau multivitamin, namun juga pada alat-alat seperti pengukur oksigen oxymeter hingga masker.
Baca juga: Sektor Jasa Keuangan Beroperasi Normal dan Optimalkan Layanan Digital pada PPKM Darurat
Selain itu, kenaikan juga tidak hanya ditemukan di lapangan, namun juga di e-commerce.
Menurut Sahroni, praktik tersebut sama sekali tidak bisa dibenarkan dan tidak masuk akal.
"Ini sudah parah. Saya amati beberapa barang, misalnya oxymeter, harganya biasa di bawah seratus ribu, kini jadi masuk ke 200 ribu, bahkan ke 300 ribu.
Lalu juga obat Ivermectin, yang biasanya Rp 5.000- Rp 7.000 per tablet, kini sampai hampir 200 ribuan per strip, bahkan harga susu beruang saja naik hingga semua harga jadi tidak masuk akal," kata Sahroni.
Baca juga: Kamu Harus Tahu, Ini Aturan Baru Perjalanan Penumpang Transportasi Laut di Masa PPKM Darurat
Sahroni meminta Kapolri beserta jajaran untuk berkordinasi dengan pihak-pihak terkait demi menertibkan para penimbun dan mafia yang membuat harga barang menjadi tidak terkendali.
Hal ini juga meliputi kordinasi dengan jasa-jasa e-commerce yang ada.
"Kepolisian wajib berkordinasi dengan ecommerce juga, seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada, dan lain-lain agar mereka bertanggung jawab menjaga harga.
Harus ada unit khusus di ecommerce yang mengawasi seller-seller nakal ini. Kalau sudah pasang harga tak wajar, tutup saja tokonya," ujarnya.
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Maskapai Penerbangan Patuh Aturan Pemerintah

Lebih lanjut, Sahroni juga menyebut, bahwa dalam kondisi prihatin seperti saat ini, tidak seharusnya pihak-pihak tertentu mengambil keuntungan dengan melakukan penggelembungan harga.
"Masa warga udah banyak yang darurat membutuhkan, tapi harganya malah dinaikkan? Nurani kita di mana? Untuk para penjual, silakan ambil untung, tapi saat sekarang buka lah perasaan sedikit untuk membantu orang banyak pada masa pandemi ini," pungkasnya.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengecam oknum yang menjual obat dengan harga yang melejit tajam di tengah kebutuhan tinggi sebagai terapi pencegahan dan penyembuhan Covid-19.
Suasana masyarakat berbelanja obat dan peralatan medis di Pasar Pramuka, Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Rabu 30 Mei 2021.
Baca juga: Anies Baswedan Umumkan PPKM Darurat di Jakarta, Ada yang Protes, Singgung Soal Kasus Korupsi Pejabat
Meningkat virus Covid 19 menimbulkan meningkatnya permintaan multi vitamin dan beberapa jenis obat lainnya.
Banyaknya permintaan membuat harga menjadi naik bahkan obat jenis antibiotik langka.
Begitu juga persedian tabung Oksigen mulai tipis persediaanya.
Adanya hal tersebut, Menteri Erick langsung memerintahkan kepada perusahaan farmasi BUMN, Indofarma dan Kimia Farma untuk memastikan ketersediaan obat-obatan.
Baca juga: Ini Pengakuan Calon Penumpang Pesawat Perihal Syarat Penerbangan Ditengah Penerapan PPKM Darurat
Khususnya obat ivermectin yang saat ini sedang dalam uji coba klinis dengan harga terjangkau masyarakat.
"Harga-harga di pasaran saat ini sangat menyakitkan hati rakyat di tengah kebutuhan yang tinggi dan banyaknya pasien COVID-19 yang meninggal dunia,” ujar Erick.
“Karena itu, saya perintahkan kepada Kimia Farma untuk segera memasarkan ivermectin dengan harga sesuai aturan Kemenkes dan BPOM, dan hanya bisa diperoleh dengan resep dokter," sambungnya.
Ia juga memerintahkan kepada Kimia Farma untuk melakukan pengawasan internal di BUMN dan berjanji akan menindak secara tegas tanpa pandang bulu serta mengecam setiap oknum Kimia Farma , Indofarma atau perusahaan BUMN yang menimbun demi memperoleh keuntungan pribadi.
Baca juga: Epidemolog Dr Yendris Krisno Syamruth Sebut PPKM Darurat Langkah Tepat Tekan Covid-19
"Indofarma tengah menggenjot produksi ivermectin dari kapasitas terkini, 4,5 juta tablet/bulan menjadi 13,8 juta tablet/bulan pada Agustus 2021,” jelas Erick Thohir.
“Meski Indofarma mampu memproduksi dalam jumlah banyak, namun kita masih berkomitmen untuk mengikuti aturan dan standar yang ditetapkan, termasuk proses uji klinis. Kami terus melakukan koordinasi intensif dengan BPOM dan Kemenkes," pungkasnya.
Saat ini, Ivermectin misalnya, tersedia secara bertahap di Kimia Farma dan Lainnya. Untuk harga telah ditetapkan Rp 7.885 per butir, termasuk PPN, sebagai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sesuai dengan ketentuan Kemenkes.(Tribun Network/igm/ism/wly)
Berita Lain Terkait PPKM Darurat
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Politisi Nasdem Minta Polisi Tertibkan Penimbun dan Mafia yang Buat Harga Barang Tidak Terkendali