Perhatikan Aturan Ini Bila Kamu Ke Jakarta Di Masa Darurat Covid-19 Seperti Sekarang, Baca Baik-Baik

Bagi kamu-kamu yang hendak ke Jakarta pada masa darurat covid-19 di Indonesia ini, sebaiknya simak baik-baik sajian kami berikut ini.

Editor: Frans Krowin
Reuters via Kontan.co.id
Covid-19 Delta mengancam Indonesia, kini muncul lagi Covid-19 varian Delta Plus yang lebih mematikan 

POS-KUPANG.COM - Bagi kamu-kamu yang hendak ke Jakarta pada masa darurat covid-19 di Indonesia ini, sebaiknya simak baik-baik sajian kami berikut ini.

Bahwa mulai besok, Sabtu 3 Juli 2021, pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Meski PPKM darurat ini hanya berlaku untuk area Jawa dan Bali, termasuk DKI Jakarta, namun bagi yang hendak ke Jawa dan Bali, termasuk Jakarta, harus mematuhi aturan ini.

Kepatuhan itu seturut kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat demi mencegah perluasan penyebaran Covid-19 di negara ini.

Baca juga: Covid-19 Terus Naik, Pemkab Sikka Bangunan Ruangan Karantina Lagi

Sekarang ini, penularan covid-19 di Indonesia sudah sangat luar biasa sehingga membuat fasilitas kesehatan seakan kolaps.

Hal tersebut diakui pula oleh Presiden Joko Widodo atau biasa disapa Jokowi.

Presiden Jokowi mengatakan, dalam beberapa hari terakhir, covid-19 di Tanah Air berkembang sangat cepat. Pemicunya adalah varian baru virus ini.

Untuk menekan penyebarluasan virus covid-19 varian baru ini, maka pemerintah mengambil langkah-langkah yang tepat untuk itu.

Baca juga: Lonjakan Kasus Positif Covid-19 NTT,Gubernur Viktor Laiskodat Minta Kabupaten Perketat PPKM Mikro

"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang menjadi persoalan serius di banyak negara," ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangannya, Kamis 1 Juli 2021.

Varian tersebut, yakni varian Alpha dari Inggris, Beta dari Afrika Selatan, serta Delta dan Kappa dari India.

Keempat varian baru tersebut diyakini lebih mudah menular dan menimbulkan gejala lebih berat dari varian yang sebelumnya ada.

Dalam beberapa hari terakhir, penambahan harian pasien Covid-19 bisa mencapai angka lebih dari 20.000.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Untuk Anak 12-17 Tahun, Bagaimana Mekanisme Pelaksanaannya, Apa Rekomendasi IDAI

Data terakhir, kasus baru Covid-19 mencapai 21.807 orang. Ini merupakan jumlah tertinggi selama pandemi berlangsung di Tanah Air.

Di Jakarta sendiri, penambahan kasus harian pasca-liburan Lebaran ini melonjak dua kali lipat dibandingkan gelombang sebelumnya pasca-liburan Natal dan Tahun Baru.

Jika di gelombang sebelumnya penambahan kasus harian ada di angka 4.000-an, dalam beberapa hari terakhir, angka tersebut melonjak menjadi hingga 8.000-an kasus.

Aturan perjalanan jarak jauh PPKM darurat semakin membatasi gerak masyarakat agar penularan virus bisa diredam.

Baca juga: Tepat Pada HUT Ke-75 Bhayangkara, Kasus Positif Covid-19 Tembus 24.836 Sehari, Benarkah? Ini Datanya

Persyaratan untuk melakukan perjalanan jarak jauh atau antardaerah ditambah dari sebelumnya yang hanya meminta pelaku perjalanan untuk memperlihatkan hasil negatif Covid-19.

Adapun aturan terbaru perjalanan jarak jauh, termasuk keluar-masuk Jakarta, selama penerapan PPKM darurat adalah:  

1.Menunjukkan kartu vaksin Dokumen resmi penerapan PPKM darurat yang diterima Kompas.com menuliskan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bis dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin.

Setidak-tidaknya kartu yang menunjukkan bahwa pelaku perjalanan sudah melakukan vaksin dosis I.

Baca juga: Indonesia Darurat Covid-19, Presiden Jokowi Lockdown 7 Provinsi dan 122 Kabupaten, Tiru Pola India?

2. Membawa hasil tes negatif Covid-19 Khusus pesawat.

Pelaku perjalanan harus melakukan tes swab atau PCR maksimal dua hari sebelum keberangkatan.

Sementara penumpang moda transportasi lainnya cukup membawa hasil tes antigen yang diambil maksimal satu hari sebelum keberangkatan.

Baca juga: Tepat Pada HUT Ke-75 Bhayangkara, Kasus Positif Covid-19 Tembus 24.836 Sehari, Benarkah? Ini Datanya

Bansos Akan Digulirkan Lagi

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyinggung soal bantuan sosial (bansos) sebagai kebijakan pemerintah selain penetapan PPKM darurat.

Selain itu, dia pun menyebut soal tarif listrik yang akan diatur kembali.

"Untuk (alokasi anggaran) bansos, tadi Menteri Keuangan dan Menteri Sosial sudah mengaturnya.”

“ Jadi tidak ada masalah. Termasuk tarif listrik, tadi saya juga sudah bertelepon dengan Menteri Energi itu juga akan diatur. Jadi tidak masalah," ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Kamis 1/7/2021.

Baca juga: Di Nagekeo, Angka Positif Covid-19 Terus Bertambah, Angka Sembuh Stabil

Namun, Luhut tidak memberi penjelasan lebih lanjut apakah yang dimaksud adalah kebijakan subsidi tarif listrik atau kebijakan lain.

Sebagaimana diketahui, pada awal pandemi Covid-19 terjadi pada 2020, pemerintah memberikan subsidi tarif listrik untuk masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Luhut menegaskan, pemerintah memutuskan memberikan kembali bansos untuk masyarakat.

Langkah ini diputuskan secara bersama oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Gubernur Bank Indonesia Perrry Warjiyo, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Baca juga: Cegah Virus Covid-19  Polres Malaka Keluarkan Surat Imbauan, Begini Imbaunnya

"Kami sepakat bansos akan digulirkan lagi. Jadi tadi Bu Risma, Bu Menkeu, Gubernur BI, dan juga beberapa teman lainnya kami telah bertemu dan kami sudah sepakat untuk bansos kita gulirkan kembali," ungkap Luhut.

Dia menuturkan, kebijakan menggulirkan bansos kembali itu bertujuan meringankan beban masyarakat.

Menurut Luhut, Presiden Joko Widodo meminta agar masyarakat kecil tidak semakin menderita akibat pandemi yang berkepanjangan.

"Presiden memberikan instruksi ini bukan sekadar untuk penanganan Covid-19, tapi juga penanganan rakyat bawah, masyarakat marjinal itu supaya mereka penderitanya jangan bertambah-tambah," ujar jelasnya.

Baca juga: Jumlah Kasus Covid-19 di Kota Kupang Naik, Ini Data Terbarunya

"Perintah Presiden loud and clear dan itu diberitahu ke saya. Jadi jangan sampai rakyat ini menderita berkelanjutan," lanjutnya.

Luhut menambahkan, berbagai kebijakan yang diambil pemerintah saat ini merupakan bentuk antisipasi dari lonjakan kasus Covid-19 yang masih terjadi.

Dia mengakui pemerintah sebelumnya tidak pernah memprediksi kasus Covid-19 kembali naik usai Juni 2021.

"Jujur kita tidak pernah memprediksi setelah Juni tahun ini keadaan ini terjadi lonjakan lagi.”

Baca juga: Update Covid-19 NTT : Lonjakan Kasus Positif, Pasien Tersebar di 21 Kabupaten Kota, Total 20.645 

“ Karena ini yang kita ketahui baru. Jadi banyak ketidaktahuan kita mengenai Covid-19, dan ternyata setelah bulan Juni ini kenaikannya luar biasa," katanya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Luhut sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan PPKM darurat Jawa dan Bali.

PPKM darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021 di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.

Selama PPKM darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan.

Berita Lain Terkait Covid-19

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Atur Bansos Selama PPKM Darurat, Termasuk Tarif Listrik"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved