Vaksinasi Covid-19 Untuk Anak 12-17 Tahun, Bagaimana Mekanisme Pelaksanaannya, Apa Rekomendasi IDAI

Pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan mekanisme pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun

Editor: Hermina Pello
(Shutterstock)
Anak di masa pandemi covid-19. Vaksinasi Covid-19 Untuk Anak 12-17 Tahun, Bagaimana Mekanisme Pelaksanaannya, Apa Rekomendasi IDAI 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Vaksinasi Covic-19 bagi anak usia 12-17 tahun bisa dilaksanakan.

Pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan mekanisme pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun.

Mekanisme tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan serta Masyarakat Umum dan Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 untuk Kemenkes Siti Nadia Tarmizi membenarkan bahwa Kemenkes telah menerbitkan surat edaran tersebut.

Baca juga: Serbuan Vaksinasi Tahap II, Kodim TTS Siapkan 200 Vial Vaksin Covid-19

"Sesuai dengan asupan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin Covid-19 produksi PT Bio Farma (Sinovac) untuk kelompok usia >= 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun," demikian bunyi surat edaran Kemenkes tersebut, Kamis (1/7/2021).

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi anak harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.

2. Mekanisme screening, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada orang dewasa.

Baca juga: Pemda Mabar Siap Vaksin Covid-19 Bagi Anak-anak Usia 12-17 Tahun

3. Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.

4. Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja.

5. Menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari

6. Melakukan identifikasi dan percepatan vaksinasi bagi sasaran tahap 1 dan 2 yang belum mendapatkan 2 dosis vaksinasi.

Baca juga: Pemkab Lembata Siap Vaksinasi Covid-19 Untuk Anak-anak, Simak Penjelasan Kadis Kesehatan

Untuk diketahui, BPOM telah mengeluarkan emergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak usia 12-17 tahun.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat BPOM yang ditujukan kepada PT Bio Farma.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved