Kuasa Hukum Gusti Dula Akui Bakal Bersikap Pasca Jaksa Menempuh Langkah Lanjutan

Kuasa hukum Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, Frans Tulung bakal mengambil sikap jika telah ada upaya pihak kejaksaan

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Kuasa Hukum Agustinus Ch Dula, Frans Tulung (baju biru) 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kuasa hukum Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, Frans Tulung mengaku bakal mengambil sikap jika telah ada upaya yang diambil pihak kejaksaan. Frans dan tim sejauh ini masih mempelajari putusan 7 tahun penjara oleh hakim terhadap kliennya Agus Dula.

"Yang jelasnya pasti, itu normatif lah. Hal biasa. Kita sedang pelajari, apa pertimbangannya," ujarnya, Kamis 1 Juli 2021 kepada POS- KUPANG.COM.

Dia mengatakan dengan putusan pidana terhadap mantan Bupati Agus Dula, diakuinya, ia bersama timnya akan menghadapi dengan terus memperhatikan perkembangan yang ada.

Frans menduga jaksa bakal melakukan banding, pasalnya tuntutan telah melampaui setengah dari putusan yang diajukan jaksa yakni 15 tahun penjara. Jika putusan berada pada 2/3 tuntutan, dikatakannya jaksa dimungkinkan tidak akan banding.

Baca juga: Korupsi Lahan Pemda, Mantan Bupati Manggarai Barat Divonis 7 Tahun Penjara, Begini Suasananya

 

Ia menjelaskan, kasus yang menimpa Agus Dula mestinya tidak dibuat seperti teka teki silang. Menurutnya, kliennya selama ini memperjuangkan agar obyek tersebut menjadi jelas dalam kepemilikan.

"Dalam kepemilikan pemerintah daerah itu gamang, tidak jelas itu kayak macam teka teki silang. Tidak jelas obyek dan batas dan tidak ada tandatangan penerima," jelasnya.

Selama persidangan, kata Frans, kronologi kasusnya telah disampaikan dengan jelas. Bahkan pihaknya juga meminta kejaksaan untuk memperjuangan hal tersebut melalui ranah perdata.

Pengajuan tersebut dikarenakan telah terjadi konflik di lapangan disebabkan adanya kuburan dan banguan lain di obyek tersebut, juga ada orang yang telah memiliki kekuatan hukum kepemilikan tanah tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS - Agustinus CH Dula, Mantan Bupati Manggarai Barat, Divonis 7 Tahun Penjara

Persoalan tersebut juga, menurutnya melalui mantan Bupati Agus Dula, menganggarkan untuk dilakukan perkara ini, namun saat pembahasan anggaran tersebut tidak bisa diakomodir akibat harus direfocusing untuk penanganan Covid-19.

"Sementara dipending tiba-tiba disergap dengan kasus korupsi ini, sudah dicover dengan undang-undang korupsi. Dianggap mereka yang punya sertifikat itu menyerobot," jelasnya.

Dorongan ke ranah perdata diakuinya, juga disebabkan dengan bukti-bukti yang belum cukup sehingga kasus tersebut ditahan dan menunggu waktu yang tepat untuk dilakukan perkara dengan bukti yang cukup.

Hingga saat ini dirinya belum menemui Agus Dula, namun dia optimis mantan bupati itu dalam keadaan sehat dan menghormati putusan yang ada.

"Kita sudah persiapkan ya, hadapai persoalan ini harus dengan tenang. Persiapan fisik dan psikis kita ya untuk menghadapi proses hukum," katanya.

Sebelumnya, mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT) terkait kasus dugaan korupsi aset daerah yang merugikan negara Rp 1,3 triliun, Rabu 30 Juni 2021.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved