Kuasa Hukum Gusti Dula Akui Bakal Bersikap Pasca Jaksa Menempuh Langkah Lanjutan
Kuasa hukum Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, Frans Tulung bakal mengambil sikap jika telah ada upaya pihak kejaksaan
Editor:
Kanis Jehola
Dalam amar putusannya hakim memvonis mantan bupati Mabar 2 periode itu selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan dan tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara.
Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)
Berita Manggarai Barat Lainnya