Korupsi Lahan Pemda, Mantan Bupati Manggarai Barat Divonis 7 Tahun Penjara, Begini Suasananya
Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH Dulla divonis tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi aset daerah tanah seluas 30 Ha di Labuan Ba

Kasus Korupsi Lahan Pemda, Mantan Bupati Manggarai Barat Divonis 7 Tahun Penjara
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM,KUPANG- Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH Dulla divonis tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi aset daerah tanah seluas 30 Ha di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp. 1, 3 triliun.
Vonis ini dibacakan majelis hakim majelis, Wari Juniati dalam gelar sidang yang digelar di pengadilan Tipikor Kupang, Rabu 30 Juni 2021.
Turut hadir JPU, Herry C. Franklin, Hendrik Tiip, Emi Jehamat dan Hero Ardi serta kuasa hukum terdakwa. Terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.
Dalam amar putusan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang menegaskan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Baca juga: Cegah Peningkatan Kasus Covid-19, Labuan Bajo Terapkan Jam Malam, Larang Dgelar Pesta
"Terdakwa Agustinus CH. Dula divonis selama tujuh (7) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsidair tiga (3) bulan kurungan. Terdakwa tidak dikenakan uang pengganti kerugian keuangan negara," tegas majelis hakim.
Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Usai majelis hakim membacakan putusan, ketua majelis hakim, Wari Juniati mengatakan jika terdakwa maupun jaksa penuntut umum tidak sependapat dengan putusan ini maka bisa mengambil upaya hukum lain seperti banding sesuai dengan waktu yang diberikan.
Sementara JPU dan terdakwa melalui kuasa hukumnya, menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.