Covid-19 Makin Meluas, Semua Pusat Perbelanjaan Ditutup Hingga 20 Juli, Simak Penjelasannya Di Sini

Selama tiga minggu ke depan terhitung Sabtu 3 Juli 2021, semua pusat perbelanjaan ditutup sementara waktu. Hal ini telah diumumkan Presiden Jokowi.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mcengumumkan penutupan mall dan pusat-pusat perbelanjaan ditutup hingga 20 Juli 2021 terkait meluasnya covid-19. 

Sudah Diumumkan Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Pelaksanaan PPKM Darurat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Terdapat sejumlah aturan pembatasan selama masa PPKM Darurat.

Satu diantaranya, adalah resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 Orang.

Baca juga: Cegah Virus Covid-19  Polres Malaka Keluarkan Surat Imbauan, Begini Imbaunnya

"Untuk resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Luhut.

Selain pembatasan jumlah undangan resepsi, selama masa PPKM Darurat juga tamu undangan tidak diperbolehkan makan di tempat atau lokasi resepsi.

Makan hanya boleh disediakan di tempat tertutup dan harus dibawa pulang.

"Tidak menerapkan makan di resepsi, penyediaan makan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup,  dan dibawa pulang," kata Luhut.

Baca juga: Pemkab Lembata Siap Vaksinasi Covid-19 Untuk Anak-anak, Simak Penjelasan Kadis Kesehatan

Aturan tersebut kata dia, karena selama resepsi pernikahan memicu timbulnya kerumunan dan menjadi salah satu sumber klaster penyebaran Covid-19.  

"Ini juga tadi karena bisa menjadi sumber klaster baru," pungkasnya.

Berita Lain Terkait PPKM Darurat

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menko Luhut: Mal hingga Tempat Ibadah Ditutup Selama PPKM Darurat

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Darurat: Resepsi Penikahan Maksimal 30 Orang Tidak Boleh Makan di Tempat

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved