Covid-19 Makin Meluas, Semua Pusat Perbelanjaan Ditutup Hingga 20 Juli, Simak Penjelasannya Di Sini
Selama tiga minggu ke depan terhitung Sabtu 3 Juli 2021, semua pusat perbelanjaan ditutup sementara waktu. Hal ini telah diumumkan Presiden Jokowi.
POS-KUPANG.COM – Selama tiga minggu ke depan terhitung Sabtu 3 Juli 2021, semua pusat perbelanjaan ditutup sementara waktu.
Penutupan pusat-pusat pembelanjaan itu berlaku selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binzar Pandjaitan saat konferensi pers secara virtual, Kamis 1 Juli 2021.
Dikatakannya, kegiatan pada pusat pembelanjaan, mall serta pusat perdagangan ditutup sementara waktu selama masa PPKM darurat ini.
Baca juga: Mbak You Meninggal Dunia di RS Premiere Bintaro, Karyawan Ungkap Keluarga Tunggu Hasil Tes Covid-19
Menurut Luhut, pemberlakuan kedaruratan PPKM ini menyusul trend penularan covid-19 di Indonesia menunjukkan grafik yang melonjak tajam.
Untuk memerangi kasus ini, kata Luhut, pemerintah membelakukan PPKM darurat.
Pemerintah berharap agar dengan cara ini, laju penularan virus Covid-19 di tanah Air dapat menurun separuhnya dari yang terjadi saat ini.
"Jadi, tidak ada mal yang dibuka selama 3 sampai tanggal 20 Juli 2021 ini. Kita berharap dengan tenggat waktu yang ada ini, kita bisa menurunkan sampai di bawah 10.000 atau dekat 10.000 (kasus Covid-19)" ujarnya.
Baca juga: Gejala Terinfeksi Virus Covid-19 Varian Delta Termasuk pada Anak, Demam hingga Diare
Sementara menyangkut pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jalan, serta jajanan hanya menerima pesan antar atau dibawa pulang dan tidak menerima makan di tempat.
Hal tersebut, lanjut Luhut, berlaku baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall.
Sementara, pelaksanaan kegiatan konstruksi, tempat konstruksi, dan lokasi proyek beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan cara lebih ketat.
Luhut menyampaikan, untuk semua tempat ibadah juga ditutup sementara seperti halnya pusat perbelanjaan dan sebagainya.
Baca juga: Cegah Virus Covid-19 Polres Malaka Keluarkan Surat Imbauan, Begini Imbaunnya
"Tempat ibadah, masjid, mushala, gereja, pura, wihara, klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara," tuturnya.
Selain itu, dia menambahkan, fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lain ditutup sementara.
"Kegiatan seni budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan, lokasi seni budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara," pungkas Luhut.
Baca juga: Siap-siap, Pemkot Kupang Akan Terapkan PPKM Darurat Guna Pencegahan Covid-19, DPRD Ingatkan Dampak
Sudah Diumumkan Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Pelaksanaan PPKM Darurat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Terdapat sejumlah aturan pembatasan selama masa PPKM Darurat.
Satu diantaranya, adalah resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 Orang.
Baca juga: Cegah Virus Covid-19 Polres Malaka Keluarkan Surat Imbauan, Begini Imbaunnya
"Untuk resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Luhut.
Selain pembatasan jumlah undangan resepsi, selama masa PPKM Darurat juga tamu undangan tidak diperbolehkan makan di tempat atau lokasi resepsi.
Makan hanya boleh disediakan di tempat tertutup dan harus dibawa pulang.
"Tidak menerapkan makan di resepsi, penyediaan makan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup, dan dibawa pulang," kata Luhut.
Baca juga: Pemkab Lembata Siap Vaksinasi Covid-19 Untuk Anak-anak, Simak Penjelasan Kadis Kesehatan
Aturan tersebut kata dia, karena selama resepsi pernikahan memicu timbulnya kerumunan dan menjadi salah satu sumber klaster penyebaran Covid-19.
"Ini juga tadi karena bisa menjadi sumber klaster baru," pungkasnya.
Berita Lain Terkait PPKM Darurat
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menko Luhut: Mal hingga Tempat Ibadah Ditutup Selama PPKM Darurat
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Darurat: Resepsi Penikahan Maksimal 30 Orang Tidak Boleh Makan di Tempat