Covid-19 Makin Meluas, Semua Pusat Perbelanjaan Ditutup Hingga 20 Juli, Simak Penjelasannya Di Sini

Selama tiga minggu ke depan terhitung Sabtu 3 Juli 2021, semua pusat perbelanjaan ditutup sementara waktu. Hal ini telah diumumkan Presiden Jokowi.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mcengumumkan penutupan mall dan pusat-pusat perbelanjaan ditutup hingga 20 Juli 2021 terkait meluasnya covid-19. 

POS-KUPANG.COM – Selama tiga minggu ke depan terhitung Sabtu 3 Juli 2021, semua pusat perbelanjaan ditutup sementara waktu.

Penutupan pusat-pusat pembelanjaan itu berlaku selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binzar Pandjaitan saat konferensi pers secara virtual, Kamis 1 Juli 2021.

Dikatakannya, kegiatan pada pusat pembelanjaan, mall serta pusat perdagangan ditutup sementara waktu selama masa PPKM darurat ini. 

Baca juga: Mbak You Meninggal Dunia di RS Premiere Bintaro, Karyawan Ungkap Keluarga Tunggu Hasil Tes Covid-19

Menurut Luhut, pemberlakuan kedaruratan PPKM ini menyusul trend penularan covid-19 di Indonesia menunjukkan grafik yang melonjak tajam.

Untuk memerangi kasus ini, kata Luhut, pemerintah membelakukan PPKM darurat.

Pemerintah berharap agar dengan cara ini, laju penularan virus Covid-19 di tanah Air dapat menurun separuhnya dari yang terjadi saat ini. 

"Jadi, tidak ada mal yang dibuka selama 3 sampai tanggal 20 Juli 2021 ini. Kita berharap dengan tenggat waktu yang ada ini, kita bisa menurunkan sampai di bawah 10.000 atau dekat 10.000 (kasus Covid-19)" ujarnya. 

Baca juga: Gejala Terinfeksi Virus Covid-19 Varian Delta Termasuk pada Anak, Demam hingga Diare

Sementara menyangkut pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jalan, serta jajanan hanya menerima pesan antar atau dibawa pulang dan tidak menerima makan di tempat. 

Hal tersebut, lanjut Luhut, berlaku baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall

Sementara, pelaksanaan kegiatan konstruksi, tempat konstruksi, dan lokasi proyek beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan cara lebih ketat. 

Luhut menyampaikan, untuk semua tempat ibadah juga ditutup sementara seperti halnya pusat perbelanjaan dan sebagainya. 

Baca juga: Cegah Virus Covid-19  Polres Malaka Keluarkan Surat Imbauan, Begini Imbaunnya

"Tempat ibadah, masjid, mushala, gereja, pura, wihara, klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara," tuturnya. 

Selain itu, dia menambahkan, fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lain ditutup sementara. 

"Kegiatan seni budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan, lokasi seni budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara," pungkas Luhut.

Baca juga: Siap-siap, Pemkot Kupang Akan Terapkan PPKM Darurat Guna Pencegahan Covid-19, DPRD Ingatkan Dampak

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved