Optimalisasi PPKM Berskala Mikro untuk Kendalikan Covid-19, Bupati Ngada Keluarkan Surat Edaran
Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada ( Pemkab Mnaga) melalui Bupati Ngada kembali mengeluarkan surat edaran
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, BAJAWA-Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada ( Pemkab Ngada) melalui Bupati Ngada kembali mengeluarkan surat edaran bupati dengan nomor: 360/BPDB/140/06/2021.
Surat edaran tersebut berisikan tentang upaya mengoptimalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) berskala mikro sebagai salah upaya mengendalikan penyebaran Covid-19.
Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Ngada Paru Andreas tersebut dikeluarkan, 26 Juni 2021 yang lalu.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Ngada, Martinus P. Langa mengungkapkan, surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti instruksi dari Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 14 Tahun 2021 Tanggal 21 Juni 2021, tentang perpanjangan PPKM mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19.
Baca juga: Jam Operasional Mall Dipersingkat Sampai Pukul 17.00, Aturan PPKM Mikro Bakal Direvisi
Selain itu, surat edaran tersebut dikeluarkan dengan memperhatikan kondisi masyarakat di Kabupaten Ngada semakin banyak terpapar virus yang berasal dari Provinsi Wuhan China tersebut.
Dalam surat edaran tersebut, sedikitnya memuat 16 hal yang menjadi perhatian bersama. Ke 16 hal tersebut diantaranya, pertama pemerintah desa atau kelurahan wajib mengoptimalkan PPKM dan mensosialisasikan SOP penerapan atau penanganan karantina mandiri yang disiapkan oleh Dinas Kesehatan Ngada.
Kedua, mematuhi dan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan secara baik dan benar (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumuman, dan mengurangi mobilitas).
Ketiga, kegiatan belajar mengajar dilarang menggunakan sistem Kuring atau tatap muka secara langsung untuk semua tingkatan pendidikan.
Baca juga: Bhakti Kesehatan, Polres Ngada Gelar PPKM Berskala Mikro dan Pelaksanaan Vaksinasi Massal
Keempat, kegiatan keagamaan katolik, berpedoman pada surat keputusan Keuskupan Agung Ende Nomor 004/SK/KUS/VI/2021 tanggal 25 Juni 2021, tentang pelayanan sakramen bagi umat di wilayah Yuridiksi Gereja Keuskupan Agung Ende yang menerapkan prinsip "Salis Animanum Suprema Lex", keselamatan jiwa adalah hukum yang utama, dan kegiatan keagamaan Islam, protestan, Hindu, dan Budha mengacu pada kebijakan pimpinan agama masing-masing serta menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kelima, setiap warga Kabupaten Ngada dilarang menyelenggarakan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang dalam waktu tertentu, dan apabila tidak dihiraukan atau tidak ditaati, maka wajib dibubarkan oleh aparat penegak hukum atau aparat pemerintah (satuan tugas kabupaten, kecamatan, desa atau kelurahan).
Keenam, menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya seperti obyek pariwisata, tempat hiburan, tempat olahraga, dan tempat pertemuan.
Ketujuh, untuk kegiatan di restauran, warung, pusat perbelanjaan, toko, toko modern, dan pasar tradisional atau pasar desa diatur pemberlakuan pembatasan, a) kegiatan di restauran atau warung dilarang makan minum ditempat dan hanya diizinkan pemesanan makan melalui pesan antar atau dibawa pulang, b) pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan toko, toko modern, restauran/warung/ sampai dengan pukul 19:00 Wita, c) pasar tradisional atau pasar desa dilakukan pembatasan jam operasional (transaksi jual beli) sampai dengan pukul 19:00 Wita, d) pelaksanaan penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional atau desa oleh masing-masing pedagang, sedangkan di toko/toko modern dilakukan oleh pemilik toko.
Kedelapan, melakukan pengaturan dan pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum dan kendaraan milik pribadi, serta wajib mentaati protokoler kesehatan bagi sopir, awal dan atau penumpang.
Kesembilan, bagi pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Kabupaten Ngada, wajib memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a) Bagi pengemudi dan karnet ekspedisi maupun kendaraan logistik lainnya yang melakukan perjalanan ke wilayah Kabupaten Ngada, wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil rapid tes antigen negatif atau RT-PCR negatif yang masih berlaku, b) bagi pelaku perjalanan ke wilayah Kabupaten Ngada yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Ngada, wajib menunjukan hasil rapid tes antigen negatif atau PT-PCR negatif yang berlaku selama satu kali 24 jam dari waktu pengambilan sampel.