Breaking News

Jam Operasional Mall Dipersingkat Sampai Pukul 17.00, Aturan PPKM Mikro Bakal Direvisi

Pemerintah akan mengubah aturan pelaksanaan PPKM mikro, salah satunya adalah jam operasi untuk mall dipersingkat

Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM/Intan Nuka
Ilustrasi -Jam operasional mall dipersingkat hingga pukul 17.00, Aturan PPKM Mikro Bakal Direvisi 

POS-KUPANG.COM - Meningkatnya kasus positif Covid-19 membuat pemerintah semakin memperketat aturan untuk pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Apa yang dimaksud dengan PPKM Skala Mikro?

Pada PPKM berbasis mikro, ada ketentuan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19

Presiden Joko Widodo meminta pemberlakuan PPKM Mikro hingga level RT/RW. PPKM Mikro diusung sebagai respons atas pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali yang dinilai tidak berjalan efektif.

Aturan yang diberlakukan dalam PPKM Mikro didasarkan pada zonasi Covid-19 suatu daerah, apakah masuk zona hijau, kuning, oranye, atau merah.

Baca juga: Sikap Tegas Anies Baswedan Sanksi Pengelola Restoran & Cafe Pelanggar PPKM DKI Jakarta Tuai Pujian

Pada zona merah, PPKM dilakukan hingga tingkat RT. Mulai dari penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lain yang sifatnya nonesensial.

Masyarakat juga dilarang berkumpul lebih dari 3 orang. Mobilitas warga untuk keluar masuk wilayah RT dibatasi maksimal pada pukul 20.00.

Terakhir, seluruh kegiatan kemasyarakatan di lingkungan RT yang menumbulkan kerumunan harus ditiadakan.

Pelasanaan PPKM mikro di daerah zona merah ini dilakukan berdasarkan koordinasi lintas sektor di wilayah itu mulai RT, RW, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, Dasawisma, para tokoh masyarakat, termasuk tenaga kesehatan.

Ada pun di wilayah non zona merah, PPKM akan tetap dilakukan dengan aturan penerapan bekerja dari rumah sebesar 50 persen, pelaksanaan belajar-mengajar daring.

Baca juga: Bhakti Kesehatan, Polres Ngada Gelar PPKM Berskala Mikro dan Pelaksanaan Vaksinasi Massal

Di daerah-daerah ini, sektor esensial tetap diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan. Restoran hanya boleh menerima 50 persen kuota untuk makan/minum di tempat, begitu juga dengan tempat ibadah hanya bisa diisi 50 persen kuota.

Pusat perbelanjaan/mall maksimal buka hingga pukul 21.00, semua fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menmbulkan kerumunan dihentikan semetara, transportasi umum dibatasi kapasitas dan operasionalnya, lalu kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi penuh dengan pengetatan protokol

Namun Pemerintah bakal merevisi sejumlah aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Salah satu aturan yang direvisi terkait dengan waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal.

Mal yang semula dapat beroperasi hingga pukul 20.00 akan dibatasi hingga pukul 17.00.

Baca juga: Gelar Patroli PPKM Temukan Sejumlah Rumah Makan di Kota Kupang Langgar Prokes

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved