Optimalisasi PPKM Berskala Mikro untuk Kendalikan Covid-19, Bupati Ngada Keluarkan Surat Edaran

Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada ( Pemkab Mnaga) melalui Bupati Ngada kembali mengeluarkan surat edaran

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Ngada, Martinus P. Langa 

Kesepuluh, melakukan pemeriksaan di setiap pintu masuk (gerbang) baik melalui udara, laut, maupun darat di wilayah Kabupaten Ngada, bagi sopir, awak dan atau penumpang yang tidak menunjukkan hasil rapid tes antigen atau PT-PCR negatif fan tidak mentaati protokoler kesehatan dilarang memasuki wilayah Kabupaten Ngada.

Kesebelas, bagi masyarakat Kabupaten Ngada yang meninggal, harus dikuburkan selambat-lambatnya satu kali 24 jam, dan membatasi jumlah pelayat (wai laki) paling banyak tiga orang dalam menghadiri pelaksanaan kegiatan kedukaan atau kematian di rumah duka.

Keduabelas, mewajibkan seluruh ASN, tenaga kontrak, kepala desa (perangkat desa dan BPD) untuk mentaati protokol kesehatan serta berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi aparatur yang melanggar edaran ini, dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara berjenjang.

Ketigabelas, pelaksanaan kegiatan pertemuan atau rapat yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah/pemerintah desa/instansi vertikal, organisasi pendidikan/organisasi profesi ditiadakan kecuali rapat yang berkaitan dengan penanganan dan pencegahan Covid-19 dan atau rapat-rapat yang sangat penting, mendesak, dan sangat strategis dan wajib membatasi peserta yaitu hanya menggunakan 25 persen dari kapasitas ruangan.

Keempatbelas, untuk kegiatan konstruksi dan sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat tetap beroperasi 100 persen, dengan menerapkan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Kelimabelas, membantuk atau mengaktifkan kembali posko penanganan Covid-19 ditingkat desa atau kelurahan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Keenam belas, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran, TNI, Polri, Camat, Lurah, dan Kepala Desa agar tetap mengawasi pelaksanaan edaran ini dan segera mengambil tindakan tegas terukur dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap yang melanggar protokol kesehatan dengan prinsip mengutamakan keselamatan manusia.

Martinus menambahkan, pelaksanaan edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan tanggal 31 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. (*)

Berita Kabupaten Ngada Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved