Ayah Gauli Anak Kandung
BREAKING NEWS: Seorang Ayah di NTT Hamili Anak Kandungnya, Simak Info
Terjadi lagi kasus dugaan pemerkosaan dan menyebabkan kehamilan kembali terjadi di Nusa Tenggara Timur ( NTT)
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Terjadi lagi kasus rudak paksa dan menyebabkan kehamilan kembali terjadi di Nusa Tenggara Timur ( NTT). Kali ini, tindakan tak terpuji dari ayah kandung tega menggauli anak kandung yang masih berusia 15 tahun hingga hamil muda.
Kejadian dugaan rudak paksa ini terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan ( Kabupaten TTS), menimpa seorang anak berusia 15 tahun dengan tersangka ayah kandungnya sendiri berinsial PON.
Peristiwa bejat dari sang ayah ini terjadi sejak 29 Agustus 2020 hingga November 2020 dan berlangsung di rumah kontrakan milik Afliana Frederika Ello, beralamat di Kelurahan Niki-Niki Kecamatan Amanuban Tengah Kabupaten TTS.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Dejan Ibrahim, kepada awak media, Minggu, 27 Juni 2021 menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan diiketahui awal kejadian korban PMN sedang tertidur lalu dibangunkan tersangka PON.
Baca juga: Korban Perkosaan di Tuapakas Berharap Pelaku Segera Diamankan Polisi
Ketika membangunkan PMN, PON kemudian memaksan korban untuk melayani nafsunya yang telah kehilangan kendali.
"Kalau lu sonde kasih bapa lu ana durhaka" tutur Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi, menirukan ancaman pelaku saat kejadian itu.
Korban yang terdesak dan takut dengan ancaman tersangka, hanya bisa pasrah melihat ayah kandung yang membesarkan dirinya sejak kecil melakukan perbuatan tak senonoh ini kepada dirinya.
Korban yang masih terbawah rasa takut, enggan mengadukan hal ini kepada keluarga hingga tersangka terus melampiaskan perbuatannya itu berulang kali bila menemukan kesempatan.
Baca juga: Selama Disekap, Korban Perkosaan Hanya Diberi Makan Sekali Sehari
November kelabu 2020 menghampiri korban, tersangka PON kembali dengan upaya paksa dan ancaman terhadap korban untuk meminta agar berhubungan badan.
Usaha pelaku ditolak korban, namun pelaku yang sedang tidak terkontrol nafsunya mengancam akan membunuh korban.
"Saat itu korban menolak tapi pelaku memecahkan sebuah gelas, kemudian mengambil beling dan mengancam korban katanya "lu (Kamu) mau buka pakaian atau beta (Saya) potong lu punya tangan pake beling," jelas Iptu Mahdi.
Ketidakberdayaan dengan ancaman tersangka, kembali memasrahkan dirinya. Korban juga tidak berani melapor ke keluarga atas tindakan bejat dari ayah kandungnya itu.
Di bulan Januari 2021, keluarga korban merasa curiga dengan kondisi fisik dari korban dengan membesarnya perut gadis belia yang juga siswi di Sekolah Dasar (SD) ini.
Korban yang awalnya tidak mau memberitahukan kejadian itu, akhirnya mengakui bahwa pria yang telah membuatnya hingga hamil adalah sosok ayah kandungnya, PON.