Kamis, 7 Mei 2026

Penyekapan Anak di TTS

Selama Disekap, Korban Perkosaan Hanya Diberi Makan Sekali Sehari

Selama disekap, Korban perkosaan di Kabupaten TTS hanya diberi makan sekali sehari

Tayang:
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
FEN dan MT sedang duduk di teras kantor Yayasan Sanggar Suara Perempuan ditemani ibunya 

Selama disekap, Korban perkosaan di Kabupaten TTS hanya diberi makan sekali sehari

POS-KUPANG.COM | SOE - Selama disekap oleh pelaku DB, korban pemerkosaan FEN dan sepupunya MT hanya diberi makan sehari sekali. Kedua korban terpaksa harus menahan lapar selama empat hari lamanya (Senin-Kamis).

"Kami hanya dikasih makan pelaku sehari sekali. Makan sayur dan nasi," ungkap FEN kepada Pos-kupang.Com, Rabu (5/5/2021).

Selain diberikan makan sehari sekali, kedua korban hanya boleh keluar dari kamar pada malam hari, itu pun hanya ke kamar WC dan dengan pengawalan ketat pelaku.

Baca juga: Bandara Umbu Mehang Kunda Waingapu Terapkan Peraturan Menhub

Baca juga: 4 Tahun Tak Ada Pembahasan LKPj Penggunaan Anggaran, Warga Desa Sunsea, TTU Segel Kantor Desa

" Selama empat hari itu, kami hanya di kamar saja. Mau Ke kamar WC hanya boleh malam hari itu pun dijaga pelaku," tuturnya.

Selama berada di rumah pelaku, korban mengaku tidak pernah melihat orang lain selain pelaku.
Pelaku dikatakan korban, biasanya keluar pada siang hari.

Sebelum keluar, pelaku mengancam kedua korban akan membunuh keduanya jika berani kabur atau berteriak meminta tolong.

" Kami dua takut dengan pelaku. Dia (pelaku) setiap hari pegang pisau baru ancam akan bunuh kami jika berani kabur atau berteriak. Makanya kami tidak berani kabur atau berteriak," ujarnya dibenarkan MT.

Baca juga: Bibir Amanda Manopo Terlihat Beda Lebih Tebal & Seksi, Disebut Filer, Benarkah? Ternyata Gegera Ini

Baca juga: BREAKING NEWS: Disekap Selama 4 Hari Dan Diancam Hendak Dibunuh FEN Diperkosa DB

Diberitakan sebelumnya, Nasib malang menimpa FEN anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun dan adik sepupunya MT (13), warga Desa oni, Kecamatan Kualin. Keduanya disekap Oleh DB warga Tuapakas selama 4 hari di rumah pelaku.

Selain disekap, FEN dipaksa untuk melayani napsu bejat pelaku jika tidak ingin dibunuh.

Kepada POS-KUPANG.COM, FEN menceritakan peristiwa malang yang dialaminya. Kejadian naas tersebut terjadi pada Senin (26/4/2021) sore sekitar pukul 17.30 WITA.

Peristiwa ini bermula ketika ia bersama adik sepupunya MT pergi ke Kali Oeupun, batas antara Desa Oni dan Tuapakas untuk mandi. Usai mandi, saat hendak pulang ke rumah, Ia bersama adik sepupunya bertemu dengan pelaku di jalan.

Pelaku lalu mengajak keduanya untuk ikut ke rumahnya tapi ditolak.

Marah karena mendapat penolakan, pelaku lalu mengeluarkan pisau dan mengancam keduanya untuk ikut bersama pelaku.

Korban dan sepupunya disekap selama empat hari dari Senin -Jumat (30/4/2021) dini hari.
Selama empat hari disekap, korban diperkosa sebanyak tiga kali oleh pelaku dengan ancaman senjata tajam. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Berita Kabupaten TTS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved