Penyekapan Anak di TTS
Korban Perkosaan di Tuapakas Berharap Pelaku Segera Diamankan Polisi
Si Korban perkosaan di Tuapakas Kabupaten TTS berharap pelaku segera Diamankan polisi
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Si Korban perkosaan di Tuapakas Kabupaten TTS berharap pelaku segera Diamankan polisi
POS-KUPANG.COM | SOE - FEN (14), Korban penyekapan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh DB berharap pelaku pemerkosaan bisa segera diamankan pihak kepolisian. Pasalnya, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Kualin.
"Saya berharap pelaku bisa secepatnya ditangkap dan diamankan pihak kepolisian. Saya dengar pelaku sudah lari ke Kupang," ungkapnya kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (5/5/2021).
Harapan yang sama juga Sampaikan ibu korban, Martha Kase. Dirinya berharap pelaku pemerkosaan anak sulungnya tersebut bisa secepatnya ditangkap dan diproses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: Selama Disekap, Korban Perkosaan Hanya Diberi Makan Sekali Sehari
Baca juga: Bandara Umbu Mehang Kunda Waingapu Terapkan Peraturan Menhub
Dirinya berharap pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya tersebut.
"Saya berharap sekali pelaku ini bisa secepatnya diamankan pihak kepolisian dan dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku," pintanya.
Terpisah, Kapolsek Kualin, Ipda Eko Warso mengatakan, pihaknya menerima laporan kasus tersebut pada tanggal 1 Mei lalu.
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebelum melimpah kasus tersebut ke Polres TTS.
Baca juga: 4 Tahun Tak Ada Pembahasan LKPj Penggunaan Anggaran, Warga Desa Sunsea, TTU Segel Kantor Desa
Baca juga: Bibir Amanda Manopo Terlihat Beda Lebih Tebal & Seksi, Disebut Filer, Benarkah? Ternyata Gegera Ini
Terlapor (terduga pelaku) dikatakan Eko, saat dicari ke rumahnya sudah tidak berada ada di rumahnya. Menurut informasi terlapor telah kabur ke Kupang.
"Kasusnya sudah kita limpahkan ke Polres TTS. Saat kita cari terlapor ke rumahnya, terlapor sudah tidak ada lagi di rumahnya. Menurut informasi terlapor kabut ke Kupang," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Nasib malang menimpa FEN anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun dan adik sepupunya MT (13), warga Desa oni, Kecamatan Kualin.
Keduanya disekap Oleh DB warga Tuapakas selama 4 hari di rumah pelaku. Selain disekap, FEN dipaksa untuk melayani napsu bejat pelaku jika tidak ingin dibunuh.
Kepada POS-KUPANG.COM, FEN menceritakan peristiwa malang yang dialami terjadi pada Senin (26/4/2021) sore kita pukul 17.30 WITA.
Peristiwa ini bermula ketika ia bersama adik sepupunya MT pergi ke Kali Oeupun, batas antara Desa Oni dan Tuapakas untuk mandi.
Usai mandi, saat hendak pulang ke rumah, Ia bersama adik sepepunya bertemu dengan pelaku di jalan. Pelaku lalu mengajak keduanya untuk ikut ke rumahnya tapi ditolak.
Marah karena mendapat penolakan, pelaku lalu mengeluarkan pisau dan mengancam keduanya untuk ikut bersama pelaku.
Korban dan sepupunya disekap selama empat hari dari Senin -Jumat (30/4/2021). Selama empat hari disekap, korban diperkosa sebanyak tiga kali oleh pelaku dengan ancaman senjata tajam. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/breaking-news-disekap-selama-4-hari-dan-diancam-hendak-dibunuh-fen-diperkosa-db.jpg)