Trik Jitu Briptu II Hingga Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Polsek, Ancam Masukkan Korban ke Penjara

Ini trik jitu Briptu II hingga rudapaksa Gadis 16 Tahun di Polsek, ancam masukkan korban ke penjara

Editor: Adiana Ahmad
istimewa
Ilustrasi -Trik Jitu Briptu II Hingga Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Polsek, Ancam Masukkan Korban ke Penjara 

Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan."

"Kita terapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun lebih," tandasnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Igman Ibrahim)

Berita terkait Rudapaksa

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Briptu II Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Polsek, Ancam Korban akan Masuk Penjara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved