Trik Jitu Briptu II Hingga Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Polsek, Ancam Masukkan Korban ke Penjara
Ini trik jitu Briptu II hingga rudapaksa Gadis 16 Tahun di Polsek, ancam masukkan korban ke penjara
Editor:
Adiana Ahmad
istimewa
Ilustrasi -Trik Jitu Briptu II Hingga Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Polsek, Ancam Masukkan Korban ke Penjara
Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan."
"Kita terapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun lebih," tandasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Briptu II Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Polsek, Ancam Korban akan Masuk Penjara